Dalam rangka peningkatan
kemampuan dan kapasitas Tim Penyusun RKP Desa (RKP Desa) Tahun 2023, Kecamatan Kubutambahan
menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan RKP Desa Tahun 2023 yang
dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 bertempat di ruang pertemuan
Kantor Kecamatan Kubutambahan. Bimbingan teknis diikuti oleh seluruh Ketua dan
Sekretaris Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi RKP Desa pada 13 Desa di
Kecamatan Kubutambahan. Narasumber pada kegiatan dimaksud adalah Madong
Hartono, Analis Kebijakan Ahli Muda/Koordinatir Unit Substansi Pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa pada Dinas PMD Kabupaten Buleleng. Camat Kubutambahan Drs. Made Suyasa, M.Si
menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan bimbingan teknis adalah untuk memberikan
pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan bagi Tim Penyusun RKP Desa dan Tim
Verifikasi RKP Desa sehingga dapat melaksanakan tugas dalam proses penyusunan
Rancangan RKP Desa secara optimal. Camat Suyasa, juga menegaskan agar dalam
penyusunan RKP Desa, tim dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan yang
ada dan menyusun RKP Desa berdasarkan kebutuhan pembangunan Desa secara obyektif bukan pada keinginan belaka.
Madong Hartono, selaku
narasumber pada pelaksanaan bimbingan teknis menjelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan
Desa harus secara partisipatif melalui forum
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa), dengan
melibatkan para pemangku kepentingan di Desa. RKP
Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rencana penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
danpemberdayaan masyarakat Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa
paling sedikit berisi uraian; a) evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun
sebelumnya; b) prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola
oleh Desa; c) prioritas program,
kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-desa dan
pihak ketiga; d) rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola
oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten; dan e) pelaksana kegiatan Desa yang
terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa. Guna membahas dan menyepakati prioritas
kegiatan yang akan dimuat dalam RKP Desa Tahun 2023, salah satu mekanisme musyawarah
yang harus dilalui adalah Musrenbang Desa.
Madong Hartono juga menjelaskan terkait dengan ketentuan waktu proses pelaksanaan dan tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2023 yang harus diikui oleh Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RPK Desa adalah sebagai berikut :
No. |
Tahapan |
Waktu |
Ket. |
1 |
2 |
3 |
4 |
1. |
Musyawarah
Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa (RKP Desa). |
Selambat-lambatnya
Akhir Bulan Juni 2022. |
|
2. |
Pembentukan
Tim Penyusun RKP Desa. |
Selambat-lambanya
minggu I Bulan Juli 2022. |
|
3. |
Persiapan
Penyusunan Rancangan RKP Desa. |
Minggu II Juli
s/d Minggu IV Juli 2022. |
|
4. |
Penyusunan
Rancangan RKP Desa. |
Minggu I s/d II
Agustus 2022. |
|
5. |
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa. |
Minggu III Agustus
s/d Minggu I September 2022. |
|
6. |
Musyawarah
Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa. |
Minggu II September 2022. |
|
7. |
Penetapan
Perdes tentang RKP Desa. |
Minggu III
September 2022. |
|
8. |
Pelaporan,
Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa dan Sosialisasi. |
Minggu IV
September 2022. |
|
|
|
|
|
Pelaksanaan
bimbingan teknis dapat berjalan dengan lancar, pada akhir sesi penyampaian
materi teknis penyusunan RKP Desa dilanjutkan
dengan diskusi dan tanya jawab terkait mekanis dan proses penyusunan RKP
Desa. Selanjutnya berdasarkan hasil bimbingan teknis, Tim Penyusun RKP Desa dan
Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2023 masing-masing Desa se-Kabupaten Buleleng
menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tindak Lanjut yang akan dilaksanakan
oleh Tim. Sesuai dengan rencana minggu
ke-4 Agustus s/d minggu ke-1 September 2021, semua Desa sudah dapat dilaksanakan Musrenbang Desa untuk
membahas dan menyepakati Rancangan RKP Desa Tahun 2023.