0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2023 Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng

Admin dispmd | 15 Juli 2022 | 3303 kali

Dalam rangka peningkatan kemampuan dan kapasitas Tim Penyusun RKP Desa (RKP Desa) Tahun 2023, Kecamatan Kubutambahan menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan RKP Desa Tahun 2023 yang dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 bertempat di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Kubutambahan. Bimbingan teknis diikuti oleh seluruh Ketua dan Sekretaris Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi RKP Desa pada 13 Desa di Kecamatan Kubutambahan. Narasumber pada kegiatan dimaksud adalah Madong Hartono, Analis Kebijakan Ahli Muda/Koordinatir Unit Substansi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Dinas PMD Kabupaten Buleleng.  Camat Kubutambahan Drs. Made Suyasa, M.Si menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan bimbingan teknis adalah untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan bagi Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi RKP Desa sehingga dapat melaksanakan tugas dalam proses penyusunan Rancangan RKP Desa secara optimal. Camat Suyasa, juga menegaskan agar dalam penyusunan RKP Desa, tim dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan yang ada dan menyusun RKP Desa berdasarkan kebutuhan pembangunan Desa secara obyektif  bukan pada keinginan belaka.


Madong Hartono, selaku narasumber pada pelaksanaan bimbingan teknis menjelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan Desa harus secara partisipatif melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa),  dengan melibatkan para pemangku kepentingan di Desa.  RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, danpemberdayaan masyarakat Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa paling sedikit berisi uraian; a) evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; b) prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;  c) prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-desa dan pihak ketiga; d) rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten; dan e) pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.   Guna membahas dan menyepakati prioritas kegiatan yang akan dimuat dalam RKP Desa Tahun 2023, salah satu mekanisme musyawarah yang harus dilalui adalah Musrenbang Desa.


Madong Hartono juga menjelaskan terkait dengan ketentuan waktu proses pelaksanaan dan tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2023 yang harus diikui oleh Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RPK Desa adalah sebagai berikut :


No.

Tahapan

Waktu

Ket.

1

2

3

4

1.

Musyawarah Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa (RKP Desa).

Selambat-lambatnya Akhir Bulan Juni 2022.

 

2.

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.

Selambat-lambanya minggu I  Bulan Juli 2022.

 

3.

Persiapan Penyusunan Rancangan RKP Desa.

Minggu II Juli s/d Minggu IV Juli 2022.

 

4.

Penyusunan Rancangan RKP Desa.

Minggu I s/d II Agustus 2022.

 

5.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Minggu III  Agustus  s/d Minggu I September 2022.

 

6.

Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa.

Minggu II September 2022.

 

7.

Penetapan Perdes tentang RKP Desa.

Minggu III September 2022.

 

8.

Pelaporan, Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa dan Sosialisasi.

Minggu IV September 2022.

 


 

 

 

Pelaksanaan bimbingan teknis dapat berjalan dengan lancar, pada akhir sesi penyampaian materi teknis penyusunan RKP Desa dilanjutkan  dengan diskusi dan tanya jawab terkait mekanis dan proses penyusunan RKP Desa. Selanjutnya berdasarkan hasil bimbingan teknis, Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2023 masing-masing Desa se-Kabupaten Buleleng menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tindak Lanjut yang akan dilaksanakan oleh Tim. Sesuai dengan rencana  minggu ke-4 Agustus s/d minggu ke-1 September 2021, semua Desa  sudah dapat dilaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKP Desa Tahun 2023.