0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 di Kecamatan Buleleng

Admin dispmd | 18 Oktober 2021 | 646 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Kasi UEM TTG (Ngurah Putu Adnyana, SE.) bersama dengan Kasi PKAD (Madong Hartono, S.Pd.) hari ini mengikuti kegiatan sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 di Kecamatan Buleleng. Senin, 18 Oktober 2021.


Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Desa Bhaktiseraga, dibuka secara langsung oleh Bapak  Camat Buleleng, dihadiri oleh Perbekel, Ketua BPD, Ketua Bumdes se-Kecamatan Buleleng, Tenaga Ahli PED, dan Ketua UPK/ PBH DAPM Kecamatan Buleleng.


Dalam Sosialisasi dimaksud disampaikan peran Pemerintah Desa Melalui Perbekel bersama dengan BPD dalam hal menciptakan legal standing Bumdes serta sinergitas antara Pemerintah Desa dengan Bumdes, dan integritas organisasi Bumdes dalam hal mengelola potensi dan sumber daya yang ada di desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.


Acara selanjutnya pemaparan Point-point PP Nomor 11 tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 yang disampaikan oleh TA PED, dilanjutkan dengan diskusi lebih mendalam terkait isu-isu yang muncul serta langkah-langkah pendaftaran Bumdesa Berbadan Hukum.


Acara dilanjutkan dengan penyampaian draf legal standing (perdes, AD, Perkades ART, Program kerja, format BA, format SK) yang nantinya diharapkan dapat digunakan sebagai refrensi untuk memudahkan Pemerintah Desa dan Bumdes dalam melangkapi persyaratan pendaftaran Bumdes sesuai amanat PP 11 Tahun 2021.


Dibahas juga terkait permohonan aplikasi SIA Bumdes yang nantinya dapat digunakan oleh Bumdesa yang berminat yang nantinya akan difasilitasi dan dikomunikasikan dengan BPKP Prov Bali melalui Dinas PMD Kab. Buleleng. 


Terakhir disampaikan pemaparan singkat mengenai Transformasi UPK menjadi Bumdesa Bersama LKD, dalam hal ini Peran Pemerintah Desa dalam rangka melakukan kerjasama desa dalam hal mewujudkan transformasi dimaksud, serta dapat menjaga aset/kekayaan Masyarakat melalui eks PNPM MP  agar memiliki status Hukum Kelembagaan yang jelas serta sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.