Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan aset Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Dinas PMD Kabupaten Buleleng melaksanakan pendampingan/bimbingan teknis pengelolaan Aset Desa dengan menggunakan Aplikasi SIPADES bagi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum/Pengurus Barang Milik Desa.
Bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng, kegiatan dipimpin oleh Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Madong Hartono). Pelaksanaan pendampingan/bimbingan teknis pengelolaan aset desa dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama pada hari ini diikuti oleh 15 Desa dan sesi kedua pada tanggal 9 Februari 2021 diikuti oleh 15 Desa.
Beberapa perwakilan Desa yang hari ini menghadiri kegiatan bimbingan teknis yakni Desa Sepang, Ringdikit, Madenan, Banjar, Depeha, Kubutambahan, Bondalem, Sawan, Kerobokan, Kaliasem, Pangkungparuk, Munduk Bestala, Dencarik, Tampekan dan Panji.