Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kabid PKD Bpk. Putu Marjaya, S.Sos. menghadiri rapat koordinasi membahas penyusunan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, yang bertempat di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Jumat (8/7).
Rapat koordinasi dihadiri oleh Narasumber Akademisi Undiksha, Tim Kabupaten, perwakilan Kecamatan, Perbekel dan staf Bagian Pemerintahan. Rapat dipimpin oleh Kabag Pemerintahan mewakili Bpk. Asisten Pemerintahan dan Kesra, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber.
Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam upaya percepatan penyelesaian batas desa, dengan berpedoman pada Permendagri No 45 Tahun 2016. Sampai dengan Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 76 Perbup, selanjutnya 50 Desa telah menyepakati batas desa-nya, dan 22 lainnya masih berproses.
Pertemuan hari ini dilaksanakan sebagai persiapan penyusunan Perbup bagi 16 Desa di 6 Kecamatan. Nantinya sebelum Perbup diterbitkan akan dilakukan kunjungan ke lokasi dan sesuai dengan pemilik lahan, registrasi penduduk, batas alam, dan dikonfirmasi pada desa sebelah untuk menentukan batas desa dan dituangkan dalam draf. Namun sebelum itu nantinya akan dilaksanakan rapat kembali.