0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas PMD Kabupaten Buleleng Laksanakan Klarifikasi Perdes RPJM Desa Tahun 2022-2027 Desa Banjarasem, Desa Umeanyar, Desa Bontihing Dan Desa Tigawasa

Admin dispmd | 31 Mei 2022 | 147 kali

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Tim yang dikoordinasikan oleh Bidang Pemerintahan Desa, Senin (30/05/2022) melaksanakan klarifikasi atas penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027 pada 4 (empat) Desa di Kabupaten Buleleng.


Ke 4 (empat) Desa tersebut diantaranya Desa Banjarasem terkait Peraturan Desa Banjaraem Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027, Desa Umeanyar terkait Peraturan Desa Umeanyar  Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027, Desa Bontihing terkait Peraturan Desa Bontihing Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027, dan Desa Tigawasa terkait Peraturan Desa Tigawasa Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027. Pelaksanaan klarifikasi dihadiri oleh Perbekel, Ketua Tim Penyusun RPJM Desa dan Sekretaris Tim Penyusun RPJM Desa masing-masing Desa, bertempat di ruang Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Buleleng.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa bahwa Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa  kepada  Bupati/Walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi Bupati/Walikota dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima. Tujuan pelaksanaan klarifikasi terhadap Peraturan Desa yang telah ditetapkan Desa adalah untuk memastikan bahwa Peraturan Desa dimaksud telah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Desa yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai, sedangkan untuk hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi maka Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/Walikota.


Disamping untuk mengetahui terkait dengan kesesuaian dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atas Peraturan Desa yang telah ditetapkan, dalam klarifikasi juga diarahkan untuk memperbaiki terhadap dokumen proses pembentukan Peraturan Desa yang telah dilakukan, mulai dari konsideran Peraturan Desa, Naskah RPJM Desa, Matrik RPJM Desa dan dokumen-dokumen pendukung dalam proses penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027. Disamping itu pada pelaksanaan klarifikasi juga dilaksanakan evaluasi atas kinerja tim penyusun RPJM Desa untuk perbaikan pelaksanaan penyusunan RPJM Desa di masa yang akan datang. Evaluasi kinerja tim penyusun RPJM Desa meliputi pengukuran atas peran dan partisipasi proses penyusunan RPJM Desa, teknokrasi dan kualitas dokumen.

Pelaksanaan klarifikasi dapat berjalan dengan lancar, dan semua Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027 pada 4 (empat) Desa yang diajukan dinyatakan telah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.