Dinas PMD Kabupaten Buleleng Laksanakan Klarifikasi Perdes RPJM Desa Tahun 2022-2027 Desa Banjarasem, Desa Umeanyar, Desa Bontihing Dan Desa Tigawasa
Admin dispmd | 31 Mei 2022 | 147 kali
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui
Tim yang dikoordinasikan oleh Bidang Pemerintahan Desa, Senin (30/05/2022) melaksanakan
klarifikasi atas penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa Tahun 2022-2027 pada 4 (empat) Desa di Kabupaten Buleleng.
Ke 4 (empat) Desa tersebut diantaranya Desa Banjarasem terkait Peraturan Desa Banjaraem Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027, Desa Umeanyar terkait Peraturan Desa Umeanyar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027, Desa Bontihing terkait Peraturan Desa Bontihing Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027, dan Desa Tigawasa terkait Peraturan Desa Tigawasa Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027. Pelaksanaan klarifikasi dihadiri oleh Perbekel, Ketua Tim Penyusun RPJM
Desa dan Sekretaris Tim Penyusun RPJM Desa masing-masing Desa, bertempat di ruang
Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Buleleng.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa bahwa Peraturan Desa yang telah
diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari
sejak diundangkan untuk diklarifikasi Bupati/Walikota dengan membentuk tim klarifikasi paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima. Tujuan pelaksanaan klarifikasi terhadap
Peraturan Desa yang telah ditetapkan Desa adalah untuk memastikan bahwa
Peraturan Desa dimaksud telah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan
Desa yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil
klarifikasi yang telah sesuai, sedangkan untuk hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi maka Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Disamping untuk mengetahui terkait
dengan kesesuaian dengan
kepentingan umum, dan/atau ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi atas Peraturan Desa yang telah ditetapkan, dalam
klarifikasi juga diarahkan untuk memperbaiki terhadap dokumen proses
pembentukan Peraturan Desa yang telah dilakukan, mulai dari konsideran Peraturan Desa, Naskah
RPJM Desa, Matrik RPJM Desa dan dokumen-dokumen pendukung dalam proses
penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2022-2027. Disamping itu
pada pelaksanaan klarifikasi juga dilaksanakan evaluasi atas kinerja tim
penyusun RPJM Desa untuk perbaikan pelaksanaan penyusunan RPJM Desa di masa
yang akan datang. Evaluasi kinerja tim penyusun RPJM Desa meliputi pengukuran
atas peran dan partisipasi proses penyusunan RPJM Desa, teknokrasi dan kualitas
dokumen.
Pelaksanaan klarifikasi dapat berjalan dengan lancar, dan
semua Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun
2022-2027 pada 4 (empat) Desa yang
diajukan dinyatakan telah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.