Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA UEM yang diwakili oleh Fungsional PSM Bpk. Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. beserta staf melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan kelompok posyandu Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, yang bertempat di Balai Banjar Dinas Baingin Desa Dencarik pada hari Selasa (14/3) kemarin. Pertemuan dihadiri oleh Tim Pokjanal Kabupaten Buleleng dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Ketua Pokja IV, Sekdes Dencarik didampingi Kasi Kesra, KPM, TPK dan tenaga teknis kesehatan dari Puskesmas Banjar I, kader posyandu "Melati" Banjar Dinas Baingin, serta para sasaran posyandu.
Tujuan dilaksanakannya monev yakni untuk memonitor dan mengevaluasi secara langsung pelaksanaan kegiatan posyandu di desa lokus stunting, terutama pada kelompok posyandu “Melati” Banjar Dinas Baingin Desa Dencarik, sekaligus mengetahui pemahaman tupoksi oleh kader dan KPM di posyandu, serta sinkronisasi data anak terindikasi stunting dan tindaklanjut intervensi pemerintah desa dalam penanganannya. Kelompok posyandu "Melati" dengan tingkatan strata Purnama terdiri dari 5 kader posyandu di 5 kelompok posyandu pada 5 Banjar Dinas dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel Nomor 10 Tahun 2023 tertanggal 2 Januari 2023.
Beberapa hal yang ditemui pada pelaksanaan monev kali ini yaitu terkait administrasi yang secara keseluruhan sudah lengkap namun ada beberapa masalah yang ditemukan yaitu buku SIP ada beberapa yang belum lengkap yaitu terkait data kegiatan posyandu dan Pasangan Usia Subur (PUS) dan Wanita Usia Subur (WUS). Posyandu “Melati” telah membentuk dana sehat yang bersumber dari partisipasi sasaran di posyandu secara sukarela serta tercatat dan sudah dipertanggungjawabkan oleh kader selain fasilitas anggaran oleh Pemdes melalui APBDes, sehingga tercatatnya penggunaan anggaran untuk kegiatan di posyandu. Disampaikan kepada kader posyandu agar tetap berkoordinasi dengan petugas teknis kesehatan, PLKB dan KPM dalam membuat dan menghimpun data.
Dari data anak terindikasi stunting di Desa Dencarik sesuai data aplikasi ePPGBM Dinkes tahun 2022 tercatat sebanyak 13 balita, namun sampai bulan Pebruari tahun 2023 sesuai dengan hasil pengamatan langsung oleh KPM bersama tenaga teknis Puskesmas Banjar I ada peningkatan menjadi 31 balita terindikasi stunting, dan selanjutnya sudah mendapatkan penanganan oleh Pemdes melalui posyandu. Diminta kepada KPM dan PLKB agar lebih fokus dalam penanganan anak terindikasi stunting agar terpenuhinya layanan kesehatan dasar serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi sensitif maupun spesifik terhadap sasaran. Dari 31 anak balita yang terindikasi stunting, mereka tersebar di 5 kelompok posyandu yakni diantaranya 7 (tujuh) balita di kelompok posyandu “Melati” Banjar Dinas Baingin, 11 (sebelas) balita di kelompok posyandu “Kamboja” Banjar Dinas Corot, 6 (enam) balita di kelompok posyandu “Cempaka” Banjar Dinas Lebah, 2 (dua) balita di kelompok posyandu “Dahlia” Banjar Dinas Bajangan, dan 5 (lima) balita di kelompok posyandu “Flamboyan” Banjar Dinas Menase.
Pemerintah Desa Dencarik sudah menganggarkan terkait intervensi stunting melalui APBDes, dalam hal penyediaan PMT terhadap sasaran balita di posyandu dialokasikan sebesar Rp. 30.450.000,- atau Rp. 10.500,- per sasaran dan untuk PMT balita gizi buruk sebesar lunsum Rp. 2.000.000,-, serta susu dan vitamin ibu hamil sebesar Rp. 2.750.000,- dan direkomendasikan agar penganggaran disesuaikan dengan jumlah sasaran gizi buruk agar bisa direncanakan serta berkoordinasi dengan petugas teknis terkait pemenuhan kebutuhannya. Untuk insentif kader posyandu sendiri yakni sebesar Rp. 125.000,-/orang dan insentif KPM sebesar Rp. 750.000,-/bulan.