Dinas PMD Kab. Buleleng diwakili oleh Kasubag Perencanaan, Ni Made Banu Deviati, SE., MM. hari ini (6/12) mengikuti Rapat Koordinasi Awal Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Kab. Buleleng dan dipimpin oleh Sekretaris Bappeda, Nengah Budiarta didampingi oleh Kabid PPE Gede Sumartana.
LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemda selama 1 tahun anggaran. Untuk teknis penyusunan LKPJ, masing-masing SKPD akan diberikan form tentang hasil penyelenggaraan urusan masing-masing SKPD, yang nantinya akan dikompilasi oleh Bappeda menjadi LKPJ Pemerintah Daerah. LKPJ Pemerintah Daerah diajukan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.