Kadis PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM, Ngurah Putu Adnyana menghadiri undangan Rapat Koordinasi BUMDESMA LKD se-Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (11/7) bertempat di Rumah Makan Namastu Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu.
Hadir dalam rakor kali ini diantaranya Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Buleleng, Ketua Dewan Penasihat BUMDESMA Sasana Artha LKD Busungbiu, Ketua Dewan Pengawas BUMDESMA LKD se-Kabupaten Buleleng, serta para Direktur dan Bendahara BUMDESMA LKD se-Kabupaten Buleleng. Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua Dewan Penasihat BUMDESMA Sasana Artha LKD selaku tuan rumah, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang disampaikan oleh Fungsional PSM Ahli Muda DPMD, dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dengan materi pola pemeringkatan BUMDESMA LKD yang disampaikan oleh TAPM Kabupaten Buleleng. Selain itu juga disampaikan materi terkait pengembangan unit usaha yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Rapat koordinasi ini merupakan agenda yang rutin dilaksanakan oleh BUMDESMA LKD se-Kabupaten Buleleng dalam rangka silaturahmi sesama pengelola, sharing pengalaman dan permasalahan serta solusi dari permasalahan dimaksud. Disamping itu juga dibahas isu-isu terkini terkait Kebijakan Pemerintah serta peluang usaha yang dapat dilakukan untuk peningkatan dan perkembangan BUMDESMA LKD. Selain itu juga dilakukan pemberian bintek pengisian kuisioner pemeringkatan BUMDESMA LKD yang dilakukan oleh TAPM Kabupaten Buleleng, Ibu Made Sundi Asmini. Secara umum disampaikan tahapan dan cara penginputan data yang diperlukan untuk memudahkan dalam pemenuhan data. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pendampingan langsung ke masing-masing BUMDESMA LKD dalam proses pengisian data-data dimaksud, mengingat pada pertemuan ini data yang diperlukan belum semua dibawa.
Selanjutnya dibahas mengenai pengembangan unit usaha BUMDESMA LKD salah satunya dengan PT Jasa Konstruksi. Unit ini tidak dibawah naungan GAPENSI, melainkan ke ASTRONAS dan persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya akte notaris, sertifikasi tanaga ahli, Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga, Sertifikat Badan Hukum, KTP, KK, NPWP, pas foto Direktur, Penasihat, Direktur Kontraktor yang akan dibentuk, serta total dana yang diperlukan yakni Rp. 30.000.000 sudah termasuk kelengkapan keseluruhan, dan BUMDESMA akan menjadi Komisaris Utama. Sistem Kerja PT jasa Kontraktor yaitu sifatnya kontrak, sehingga tidak perlu menggaji ketika tidak ada proyek. Adapun keuntungan/peluangnya yaitu ketika ada kegiatan desa, BUMDESMA LKD akan mendapat kesempatan dalam mengambil proyek dimaksud, selain itu tenaga kerja juga memanfaatkan tukang yang ada di desa sendiri. Terkait dengan peluang pengembangan unit usaha dimaksud, DPMD Kabupaten Buleleng senantiasa mendorong BUMDESMA LKD untuk dapat berinovasi serta mengembangkan potensi yang ada di masing-masing Desa dan Kecamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam rakor ini juga dilakukan evaluasi perkembangan pengelolaan BUMDESMA LKD se-Kabupaten Buleleng yang disampaikan oleh FPSM Ahli Muda DPMD, serta transisi adopsi Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 136 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. Selanjutnya disampaikan masukan dan pandangan pengawasan oleh perwakilan Badan Pengawas BUMDESMA LKD yang disampaikan oleh Dewan Pengawas BUMDESMA Dharma Santhi Buleleng. Disamping itu juga disampaikan keinginan oleh para Pengawas untuk dapat diberikan peningkatan kapasitas dalam melakukan pengawasan kepada BUMDESMA LKD.