0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Kelompok Posyandu Desa Tambakan Kecamatan Kubutambahan

Admin dispmd | 11 April 2023 | 78 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA UEM yang diwakili oleh Fungsional PSM Bpk. Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. beserta staf melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan kelompok posyandu Desa Tambakan, Kecamatan Kubutambahan, yang bertempat di Balai Banjar Dinas Desa, Desa Tambakan pada hari ini Selasa (11/4). Pertemuan dihadiri oleh Tim Pokjanal Kabupaten Buleleng dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng  yang diwakili oleh Ketua Pokja IV, Perbekel diwakili Ibu Mekel selaku Ketua TPK (Tim Pendamping Keluarga) dan Kadus serta kader posyandu "Melati A" Banjar Dinas Desa, KPM, bidan desa, bidan dari Puskesmas Pembantu, serta para sasaran posyandu.


Tujuan dilaksanakannya monev yakni untuk memonitor dan mengevaluasi secara langsung pelaksanaan kegiatan posyandu di desa lokus stunting, terutama pada kelompok posyandu “Melati A” Banjar Dinas Desa, Desa Tambakan, Kecamatan Kubutambahan, sekaligus mengetahui pemahaman tupoksi oleh kader dan KPM di posyandu, serta sinkronisasi data anak terindikasi stunting dan tindaklanjut intervensi pemerintah desa dalam penanganannya. Kelompok posyandu "Melati A" dengan tingkatan strata Madya terdiri dari 5 kader posyandu di 4 kelompok posyandu pada 4 Banjar Dinas dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel Nomor 20 Tahun 2023 tertanggal 10 Januari 2023.


Beberapa hal yang ditemui pada pelaksanaan monev kali ini yaitu terkait adanya beberapa permasalahan administrasi yang ditemukan diantaranya dari pengakuan kader bahwa buku administrasi tidak tercatat dan masih kosong, serta SIP sebagian besar juga masih kosong. Oleh karena itu disampaikan kepada kader untuk setiap kegiatan posyandu agar membawa dan mengisi buku administrasi sebagai bukti tertulis kegiatan yang dilaksanakan dan dapat mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Pemdes dan sebagai bukti tertulis bahwa kader sudah melaksanakan kegiatan, dan wajib dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan posyandu pada hari itu agar tidak senantiasa menunda-nunda pencatatan. Selain itu juga diminta kepada kader posyandu agar tetap berkoordinasi dengan Petugas teknis kesehatan (bidan desa), PLKB dan KPM dalam membuat dan menghimpun data.


Dari data anak terindikasi stunting di Desa Tambakan sesuai data aplikasi ePPGBM Dinkes tahun 2022 tercatat sebanyak 1 balita yang terdapat di 1 kelompok posyandu, dan sesuai dengan pengamatan dari bidan desa dan Puskesmas Kubutambahan II beserta KPM ditahun 2023 bertambah 2 balita total menjadi 3 balita terindikasi stunting. Maka dari itu direkomendasikan agar segera mendapatkan intervensi oleh Pemdes melalui posyandu serta 1 balita dianjurkan agar segera dirujuk ke Puskesmas karena berat badan selama 5 kali penimbangan tidak mengalami perubahan. Selanjutnya diminta kepada KPM dan PLKB agar lebih fokus dalam penanganan anak terindikasi stunting agar terpenuhinya layanan kesehatan dasar serta berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan intervensi sensitif maupun spesifik terhadap sasaran. Dari 3 balita yang masih terindikasi stunting di tahun 2023 tersebar di 2 kelompok posyandu antara lain 1 (satu) balita di kelompok posyandu “Melati A” Banjar Dinas Desa, 1 (satu) balita di kelompok posyandu “Melati B” Banjar Dinas Sanglangki II, dan 1 (satu) balita di kelompok posyandu “Mawar A” Banjar Dinas Sanglangki.


Pemerintah Desa Tambakan saat ini sudah menganggarkan melalui sub bidang kesehatan dalam APBDes namun masih terbatas dan intervensi penganggaran terhadap penurunan stunting secara langsung belum optimal. Adapun untuk alokasi anggarannya antara lain untuk penyelenggaraan posyandu sebesar Rp. 47.915.000,- yang terdiri dari pemenuhan PMT balita di posyandu sebesar Rp. 10.800.000,- dengan beberapa rekomendasi anggaran tersebut untuk membiayai 4 posyandu, sehingga setelah dibagi dari jumlah sasaran di posyandu sebesar Rp.7.500,-/sasaran. Namun setelah diamati jenis PMT yang diberikan kepada sasaran belum memenuhi kreteria gizi yang optimal, sehingga direkomendasikan kepada Ibu Mekel selaku Ketua TPK Desa dalam penyajian PMT kader dan bidan agar membuat menu sesuai gizi stunting dalam artian adanya perbedaan PMT Penyuluhan dan PMT Pemulihan (khusus balita sesuai status gizi stunting). Selanjutnya anggaran juga dialokasikan untuk Belanja Peralatan Kesehatan seperti alat timbang bayi, dan timbangan gantung (direkomendasikan untuk pengadaan timbangan digital), namun belum dianggarkan PMT untuk ibu hamil sehingga direkomendasikan untuk mendata kembali jumlah ibu hamil yang sehat maupun yang RESTI / KEK serta alokasi pengganggarannya.


Terkait sarana prasarana posyandu khususnya timbangan saat ini sudah menggunakan timbangan digital baik untuk bayi dan balita namun masih hanya dimiliki oleh 1 kelompok posyandu dan akan difasilitasi secara bertahap untuk posyandu lainnya. Diminta kepada penyelenggara posyandu agar senantiasa mengamati sarana prasarana di posyandu yang kurang untuk bisa dijadikan usulan kepada Pemdes melalui Rembuk Stunting sampai pada pelaksanaan Musyawarah Desa untuk bisa dianggarkan di tahun berikutnya.