Buleleng, 16 Oktober 2025 - Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Kamis (16/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pembangunan se-Kecamatan Buleleng, Koordinator Tenaga Ahli (TA) dan PIC BUMDesa Kabupaten Buleleng, Ketua Forum BUMDesa Indonesia Kabupaten Buleleng, serta Ketua Forum BUMDesa Indonesia Kecamatan se-Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka dengan sambutan dan paparan evaluasi oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Madong Hartono. Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi atas peningkatan status BUMDesa di Kabupaten Buleleng yang kini telah mencapai 124 BUMDesa berstatus badan hukum. Ia menekankan pentingnya pengembangan program usaha berbasis analisis kelayakan dan penguatan kelembagaan agar BUMDesa dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Proposal bisnis harus mulai disiapkan oleh masing-masing BUMDesa melalui tim penyusunnya dalam perencanaan tahun 2026, terutama untuk mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan melalui penyertaan modal ke BUMDesa,” ujarnya.
Selanjutnya, TA Kabupaten Buleleng memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan dan realisasi penyaluran Dana Desa. Disampaikan bahwa masih terdapat empat desa di Kabupaten Buleleng yang belum menyalurkan Dana Desa tahap II, serta sejumlah desa yang belum menyalurkan program ketahanan pangan melalui penyertaan modal ke BUMDesa, di antaranya tersebar di Kecamatan Gerokgak, Busungbiu, Banjar, Sukasada, Buleleng, Sawan, Kubutambahan, dan Tejakula. TA juga menyoroti kendala utama dalam pengelolaan BUMDesa yang masih berkaitan dengan kelembagaan dan pemahaman SDM terhadap laporan keuangan.
Sementara itu, Ketua Forum BUMDesa Indonesia Kabupaten Buleleng, Edi, mengungkapkan bahwa tantangan dalam kelembagaan BUMDesa masih cukup kompleks. Salah satunya adalah masa jabatan direktur BUMDesa yang terbatas, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan menurunkan motivasi pengurus. Ia juga menyinggung adanya persepsi persaingan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDesa, serta berharap adanya penjelasan dari KPP Pratama Singaraja terkait posisi pajak BUMDesa. “Dukungan advokasi dan fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten, TA, dan pihak kecamatan sangat diharapkan agar forum BUMDesa di tingkat kabupaten maupun kecamatan bisa berjalan efektif,” tambahnya.
Dari BUMDesa Tajun, perwakilan menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Menteri yang mengatur 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan melalui penyertaan modal ke BUMDesa. Ia berharap jika muncul permasalahan dalam pengelolaan BUMDesa, solusi dicari bersama antara Pemerintah Desa, BPD, dan BUMDesa tanpa saling menyalahkan.
Perwakilan dari kecamatan juga turut memberikan masukan. Mereka melaporkan bahwa monitoring dan evaluasi program ketahanan pangan telah rutin dilakukan untuk mendorong percepatan penyaluran dana desa. Selain itu, Kecamatan Buleleng diketahui rutin menggelar forum BUMDesa setiap tiga bulan, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi kecamatan lainnya.
Dari sisi pelaku BUMDesa, Direktur BUMDesa Ringdikit menyampaikan pentingnya kolaborasi antara kelembagaan desa dan BUMDesa. Ia menegaskan bahwa penyusunan analisis kelayakan usaha perlu dilakukan oleh tim khusus agar menghasilkan dokumen yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai kesimpulan rapat, beberapa poin penting dirumuskan, antara lain:
1. Pemanfaatan kebijakan penyertaan modal program ketahanan pangan harus menjadi peluang untuk memperkuat bisnis BUMDesa dan meningkatkan perekonomian desa.
2. Setiap BUMDesa perlu membentuk tim penyusun proposal bisnis dan analisis kelayakan usaha yang mampu menyusun standar dokumen profesional untuk dibahas dalam musyawarah desa.
3. Optimalisasi peran seluruh pihak, mulai dari kabupaten, kecamatan, tenaga ahli, hingga pendamping desa, diperlukan dalam memperkuat kelembagaan dan kapasitas BUMDesa.
4. Dinas PMD mengapresiasi kecamatan yang telah aktif melaksanakan forum BUMDesa dan mendorong agar inisiatif serupa diterapkan di seluruh kecamatan.
5. Terkait laporan keuangan, keseragaman format tidak mutlak diperlukan, namun penting agar laporan mudah dibaca dan mencakup poin-poin utama seperti neraca, laba-rugi, perubahan modal, dan arus kas.
6. Perlu adanya penyamaan persepsi dengan KPP Pratama Singaraja mengenai regulasi pajak BUMDesa.
7. Kegiatan ini akan menjadi awal bagi forum diskusi berkelanjutan, dengan pertemuan lanjutan direncanakan bulan depan bersama Direktur BUMDesa dan Forkom Perbekel di Kecamatan Sukasada.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antar-lembaga dan mendorong BUMDesa di Kabupaten Buleleng agar semakin mandiri, profesional, dan berdaya saing dalam membangun ekonomi desa.