0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sekdis PMD Kabupaten Buleleng Hadiri Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Admin dispmd | 17 April 2025 | 110 kali

Denpasar, 16 April 2025 — Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Gede Sasnita Ariawan, menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III, Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Provinsi Bali, I Wayan Ekadina, serta dihadiri oleh perwakilan Ketua Forum Perbekel Provinsi Bali, Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Bali, Forkom Perbekel se-Bali, pendamping desa, kepala dinas PMD kabupaten/kota, dan kepala dinas koperasi kabupaten/kota.


Dalam arahannya, Plt. Kadis PMD Provinsi Bali menyampaikan bahwa Inpres No. 9 Tahun 2025 menargetkan pembentukan sebanyak 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Dalam konteks Bali, sinergitas antara Dinas PMD, Dinas Koperasi, TAPM, dan Forkom Perbekel sangat dibutuhkan untuk mewujudkan target ini. Ia menekankan pentingnya keterpaduan antara Koperasi Merah Putih dengan lembaga ekonomi desa yang telah ada, seperti BUMDes, untuk menghindari tumpang tindih peran dan fungsi.


Pembentukan Koperasi Merah Putih akan melalui musyawarah desa dengan berbagai pembahasan penting seperti nama koperasi, bentuk dan kedudukan koperasi, wilayah keanggotaan, jangka waktu berdiri, usaha yang dijalankan, permodalan, susunan pengurus dan pengawas, hingga anggaran dasar koperasi. Setelah musyawarah desa, pembentukan koperasi akan difinalisasi melalui pengesahan notaris.


Setiap kabupaten/kota diharapkan dapat membentuk minimal 5 koperasi sebelum Juni 2025. Dinas PMD Provinsi Bali akan memberikan dukungan pembiayaan notaris sebesar Rp3 juta per koperasi untuk 5 koperasi pertama di tiap kabupaten/kota. Forum Komunikasi Perbekel diminta berkoordinasi dengan desa-desa untuk menentukan kesiapan desa dalam pembentukan koperasi.


Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bali menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat presiden yang wajib dilaksanakan dan meminta semua pihak mengikuti petunjuk teknis yang akan disiapkan. Sementara itu, Dewan Pengarah Forum Perbekel Provinsi Bali dan perwakilan TAPM menyampaikan bahwa program ini merupakan momentum penting dalam membangun perekonomian desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya sinergi antara koperasi dengan BUMDes agar saling menguatkan, bukan bersaing.


Diskusi yang berlangsung menyoroti beberapa hal penting, di antaranya kesiapan kabupaten/kota dan desa, strategi pengembangan koperasi, serta opsi pembentukan seperti revitalisasi koperasi lama, pembentukan baru, atau penguatan koperasi yang telah ada. Opsi tercepat adalah membentuk koperasi baru, namun keputusan dikembalikan pada kesiapan masing-masing daerah.


Dalam diskusi juga disampaikan bahwa target launching koperasi adalah pada 12 Juli 2025. Untuk itu, seluruh proses mulai dari analisis potensi hingga musyawarah desa harus sudah selesai paling lambat 15 Mei 2025, dilanjutkan dengan pengurusan ke notaris pada 16–31 Mei 2025.


Kepala desa memiliki tanggung jawab membentuk koperasi di desanya, dengan bantuan analisis potensi dari Dinas PMD dan pendampingan oleh Dinas Koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat perorangan dan melibatkan masyarakat desa. Struktur keanggotaan awal dibuat sederhana dengan jumlah pengurus minimal sembilan orang.


Pelaporan kegiatan pembentukan koperasi akan dilakukan secara berjenjang: dari kepala desa ke Dinas PMD kabupaten/kota dan Dinas Koperasi kabupaten/kota, lalu diteruskan ke dinas di tingkat provinsi. Sumber permodalan koperasi dapat berasal dari APBN, APBD, APBDes, maupun pihak ketiga.


Melalui sinergi berbagai pihak, diharapkan koperasi yang terbentuk tidak hanya sekadar berdiri, tetapi juga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan sebagai kekuatan ekonomi milik masyarakat desa.