Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Nyoman Suryani bersama dengan Analis Kebijakan Ahli Madya, Madong Hartono, S.Pd. beserta staf hari ini (Rabu, 23 Pebruari 2022) melaksanakan kegiatan fasilitasi Kerjasama Desa terkait dengan Pasar Desa yang lahan atau tanahnya milik Desa Adat dan bangunan pasar milik Desa Dinas di Desa Dencarik. Bertempat di Kantor Perbekel Desa Dencarik, Tim Dinas PMD diterima secara langsung oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua Bumdesa, dan Sekretaris Bumdesa Desa Dencarik.
Beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan fasilitasi yakni perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan optimalisasi lahan Desa Adat dan sekaligus membahas Bumdesa di Desa Dencarik. Tim Dinas PMD menjelaskan bahwa kerjasama wajib disepakati dalam Musyawarah Desa dan dituangkan dalam dokumen perencanaan Desa, yakni RPJMDes dan RKP Desa. Dijelasakan bahwa manfaat Desa mendokumentasikan kerjasama diantaranya untuk memberi batasan ruang lingkup Kerjasama Desa, sebagai dasar penganggaran Kerjasama Desa, dan menyangkut urgensi utama yaitu melindungi hak-hak Desa dan menjaga apabila terjadi konflik atau perselisihan.