Kepala DPMD Kabupaten Buleleng (Nyoman Agus Jaya Sumpena, S.E.) mendampingi Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali (Ny. Putri Koster) dan Pelaksana Tugas Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng (Ny. Wardhani Sutjidra) melakukan dialog interaktif di Radio Guntur Singaraja dengan tema “Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber”. Senin, 24 Mei 2021.
Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, sebelumnya telah ada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai saling berkaitan terkait penanganan sampah.
Pola lama penanganan sampah, yaitu kumpul-angkut-buang, harus kita ubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber. Siapa yang menghasilkan sampah, dia lah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai. Jangan sampai sampah yang kita hasilkan mengotori desa atau wilayah lainnya. Desaku bersih tanpa mengotori desa lainnya, rumahku bersih tanpa mengotori rumah tetangga dan sampah desa tuntas di desa.