Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. hari ini (Kamis, 23 Juni 2022) kembali melaksanakan kegiatan pembinaan Fasilitasi Penyelenggaraan Linmas Desa Tirtasari Kec. Banjar dan Linmas Desa Kekeran Kec. Busungbiu bersama dengan Satpol PP Kab. Buleleng.
Pembinaan dihadiri oleh Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kab. Buleleng Bpk. Drs. I Gst Ketut Kusumajaya, Kasi Trantib Kec. Banjar dan staf Linmas Kec. Busungbiu, Sekdes dan Ketua BPD Tirtasari, Perbekel Kekeran, serta kepengurusan Linmas Desa bersama Kasi Pemerintahan sebagai ex officio Kepala Pelaksana Linmas.
Dinas PMD melalui Bpk. Dewa Nyoman Suarjana Putra menyampaikan tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas dalam Perspektif Undang-Undang Desa, kelembagaan Linmas, SK Linmas sebagai dasar pembentukan Satlinmas serta kegiatan-kegiatan kelinmasan yang bisa difasilitasi kegiatannya oleh Pemerintah Desa serta penekanan terhadap penganggaran kebutuhan sapras penyelenggaraan Linmas di desa.
Satlinmas Desa Tirtasari maupun Desa Kekeran dalam hal anggaran pengalokasian Linmas pada Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi (BHP/BHR) dan masih mengalami kendala dalam realisasinya sehingga berpengaruh terhadap operasional Linmas. Disarankan kepada Satlinmas agar tetap merencanakan kegiatan-kegiatan salah satunya penjagaan di kantor desa serta adanya sinkronisasi pada setiap kegiatan yang diselenggarakan di desa sehingga kelembagaan Linmas dapat secara optimal di fasilitasi Pemerintah Desa.
Disampaikan juga terkait kesejahteraan Linmas dari beberapa desa menjalin kerjasama dengan Desa Adat yaitu dengan memberikan luputan (pembebasan biaya adat) untuk anggota Linmas yang merupakan penghargaan Desa Adat kepada Satlinmas maupun Pecalang, dan ini bisa dijadikan salah satu contoh yang baik sebagai sinergitas antara Desa Dinas dan Desa Adat, dan sudah terlaksana untuk Desa Kekeran Kec. Busungbiu.
Terkait petunjuk teknis tentang penyelenggaraan Trantibumlinmas di desa sebagai pedoman tata cara pelaksanaan kegiatan masih dalam proses pembahasan di Direktur Jendral Bina Pemerintah Desa Kemendes PDTT-RI, disamping itu juknis ini akan menjadi dasar penerbitan Perdes tentang Ketertiban Umum di Desa.
Linmas sebagai kelembagaan desa di bidang keamanan dan ketertiban yang merupakan lembaga yang berbasis kegiatan wajib merencanakan usulan untuk bisa difasilitasi/dianggarkan.
Selanjutnya Kabid Satpol PP menyampaikan amanat Permendagri No. 26 tahun 2020, antara lain terkait SK, struktur organisasi, hak dan kewajiban keanggotaan Satlinmas serta kepemilikan wajib KTA Linmas (Kartu Tanda Anggota) sebagai kartu tanda pengenal Linmas, seragam serta sapras Linmas sebagai pendukung kegiatan Linmas.