Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang PKD melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Wilayah Desa, Penataan Kewenangan Desa dan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Desa (Kode dan Nama Desa) di Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Senin (11/7).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan percepatan Program Penataan Desa. Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kabid PKD, Bpk. Putu Marjaya yang didampingi oleh Fungsional PSM I Komang Krisna Ariawan, serta dihadiri oleh Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan dari 12 Desa di Kecamatan Buleleng.
Kabid Putu Marjaya menjelaskan tentang Perbup Nomor 47 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Maksud dilaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Kegiatan ini juga bertujuan mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan Desa yang meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk evaluasi Perdes di Kecamatan Buleleng, terdapat 3 (tiga) Desa dari total 29 Desa di Kabupaten Buleleng yang belum menetapkan Perdes dengan mengacu pada Perbup No. 47 Tahun 2019, yakni Desa Anturan, Alasangker, dan Poh Bergong.
Selanjutnya sosialisasi oleh Bpk. Komang Krisna Ariawan tentang pembangunan sapras desa dalam Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Desa, dimana dalam sosialisasi disampaikan mengenai kewenangan skala Desa di bidang sapras Desa yang diajukan atau menjadi suatu Kewenangan Desa agar nantinya dalam pelaksanaan kegiatan sapras desa tidak ada permasalah dikemudian hari.
Dalam sosialisasi ini, Fungsional PSM Krisna Ariawan juga menyampaikan mekanisme dalam usulan untuk BKK Kabupaten kepada Desa dan mekanisme usulan hibah/fasilitasi Desa untuk kelembagaan Desa yang mengusulkan hibah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan harapannya Desa bisa melaksanakan monitoring untuk penerima hibah pada kelembagaan/kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan.