0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sosialisasi Tata Wilayah Desa, Penataan Kewenangan Desa dan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Desa di Kecamatan Tejakula

Admin dispmd | 19 Juli 2022 | 222 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang PKD kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Wilayah Desa, Penataan Kewenangan Desa dan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Desa (Kode dan Nama Desa) di Kabupaten Buleleng, kali ini bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Tejakula, Selasa (19/7). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan percepatan Program Penataan Desa. Kegiatan dibuka oleh Camat Tejakula, Bpk. I Gede Suyasa didampingi Fungsional PSM I Komang Krisna Ariawan, serta dihadiri oleh peserta sosialisasi dari Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan se-Kecamatan Tejakula.


Camat Tejakula dalam pembukaannya menyampaikan agar peserta rapat dapat mengikuti kegiatan dengan baik sehingga sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas PMD dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam pembukaan Camat Tejakula juga menyampaikan beberapa permasalahan yang ada di desa mengenai batas desa, RT RW Desa, dan beberapa kewenangan skala Desa yang masih ada beberapa kendala. Harapannya dalam sosialisasi ini Dinas PMD bisa mengarahkan peserta rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Desa atau perangkat Desa yang mewakili se-Kecamatan Tejakula bisa memahami dan menyelesaikan permasalahan mengenai tata wilayah dan batas desa.


Selanjutnya Bapak Krisna Ariawan melaksanakan sosialisasi mengenai Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Penetapan Desa serta menyampaikan kode dan nama desa yang ada di Kecamatan Tejakula sesuai dengan Perda yang sudah disusun. Dalam sosialisasi juga disampaikan mengenai Perbup No. 47 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Maksud dilaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Dimana dalam sosialisasi juga ditegaskan mengenai kewenangan desa yang bisa dilaksanakan oleh desa secara kewenangan desa.


Dalam pemaparan Fungsional PSM Komang Krisna Ariawan banyak menyampaikan tentang sapras desa yang menjadi acuan desa untuk mengusulkan kegiatan sapras desa yang bisa difasilitasi oleh desa. Disampaikan pula mengenai mekanisme usulan bantuan untuk sapras desa melalui dana BKK maupun dana hibah kepada kelompok. Fungsional PSM Komang Krisna Ariawan menegaskan bahwa pentingnya setiap usulan hibah yang diusulkan oleh kelompok harus tercatat di desa dan menjadi kewenangan desa nantinya untuk dapat dilaporkan setiap tahun, baik itu laporan penggunaan dana DD, pendapatan lain-lain baik dari APBN, APBD Prov, dan APBD Kabupaten, salah satunya penegasan Beliau mengenai pelaporan hibah yang harus tercatat di desa. Karena sesuai dengan kewenangan desa, yang tidak tercantum di APBDes tetap harus dilaporkan menjadi pendapatan lain-lain desa karena difasilitasi juga pengajuannya oleh Perbekel masing-masing desa yang diajukan melalui kelompok dan diterima langsung oleh kelompok pengusul.


Kegiatan ini juga bertujuan mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan Desa yang meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Untuk evaluasi Perdes di Kecamatan Tejakula, terdapat 4 (empat) Desa dari total 29 Desa di Kabupaten Buleleng yang belum menetapkan Perdes dengan mengacu pada Perbup No. 47 Tahun 2019, yakni Desa Bondalem, Sambirenteng, Julah, dan Tembok.