0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pengarahan Bapak Gubernur Bali tentang Rencana Pembangunan TPS3R dan TPST

Admin dispmd | 30 November 2021 | 367 kali

Kepala Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris (I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.AP.) hari ini (30/11) menghadiri undangan Pengarahan Bapak Gubernur Bali tentang Rencana Pembangunan TPS3R dan TPST, dalam rangka percepatan pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah Desa/Kelurahan dan Desa Adat sebagai implementasi Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, bertempat di Gedung Gajah Jaya Sabha Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.


Rapat dihadiri oleh Bupati/Wakil Bupati/Walikota se-Bali yang masing-masing didampingi oleh OPD terkait, diantaranya Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMD dan Bappeda. Untuk Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Bpk. Wakil Bupati (Dr. Nyoman Sutjidra, SP.OG), Kadis PUPR, Kadis LH, dan Kabid Bappeda Kab. Buleleng. Acara ini dibuka oleh Bapak Sekda Provinsi Bali (Dewa Made Indra) dan dilanjutkan dengan Pengarahan Gubernur Bali tentang TPS3R dan TPST di masing-masing Kabupaten dan Kota.


Adapun arahan Gubernur adalah meminta kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk tahun 2022 lebih fokus untuk penyelesaian masalah sampah dengan upaya-upaya yang riil. Seluruh Kabupaten agar melakukan pemetaan yang jelas mulai dari berapa volume sampah per hari, pola penanganan sampah yang sudah dilaksanakan, berapa desa yang sudah memiliki TPS3R dan TPST, dengan skema penanganan TPS3R dan TPST yang ada berapa volume sampah yang sudah tertangani sehingga jelas rencana kebutuhan pembangunan TPS3R dan TPST di masing-masing Kabupaten/Kota untuk percepatan penyelesaian masalah sampah.


Terhadap permasalahan lahan untuk pembangunan TPS3R dan TPST, kalau di Desa/Kelurahan/Desa Adat terdapat aset Pemerintah Provinsi Bali bisa diajukan ke Provinsi untuk bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah. Seluruh Pemerintah Kabupaten diharapkan agar mendorong Desa untuk memprioritaskan juga penanganan sampah dengan memanfaatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN sesuai hasil koordinasi Bpk. Gubernur dengan Menteri Desa PDTT.


Seluruh Kabupaten/Kota agar segera mengajukan proposal permohonan untuk pembangunan TPS3R/ TPST dengan kesiapan lahannya yang sudah pasti yang akan diajukan ke pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten juga agar mengadakan penertiban terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di swalayan, toko modern, pasar-pasar, dan sampai ke tingkat Desa.