Kabid LKDA UEM, Ni Ketut Ariattini, SE. bersama Kasi PKK, Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. hari ini mengikuti zoom meeting Peningkatan Peran Mitra Kerja dalam Pencegahan Stunting dari Hulu Kepada Calon Pengantin. Kamis, 23 Desember 2021.
Pertemuan dibuka oleh Bpk Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra bersama dengan 2 orang narasumber, yaitu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali dan Ketua PHDI Bali, serta diikuti oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Bali, Ketua Majelis Desa Adat, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali, Kepala BAPPEDA Kab/Kota Se-Bali, Kepala Dinas PMD Kab/Kota Se-Bali, Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota Se-Bali, Kepala OPD KB Kab/Kota Se-Bali, Kepala Kantor Kementrian Agama Kab/Kota Se-Bali, Ketua Majelis Madya Desa Adat Se-Bali, Ketua PHDI Kab/Kota Se-Bali, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kab/Kota Se-Bali.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih M.For,M.A.R.S. membahas mengenai kebijakan dan strategi penurunan stunting. Adapun peran BKKBN dalam percepatan penurunan stunting diantaranya yaitu Advokasi dan KIE Pelajar Mahasiswa Peduli Stunting untuk sekolah menengah dan perguruan tinggi, Program Siap Nikah dan Siap Hamil Cegah Stunting untuk kehamilan berencana, Pencegahan Kehamilan 4 Terlalu yakni terlalu muda, terlalu tua, terlalu rapat dan terlalu sering, Pendampingan Keluarga Riski Stunting, KIE Terpadu tentang Kespro KB Pola Asuh dan Gizi berbasis Pangan Lokal pada Keluarga, Intensifikasi Kampung Keluarga Berkualitas, dan Strategi Pencegahan Stunting dari Hulu.
Strategi Pencegahan Stunting dari Hulu di implementasikan dalam bentuk "Aplikasi Elsimil" yang berfungsi sebagai alat skrining untuk mendeteksi faktor resiko pada Catin, menghubungkan Catin dengan pendamping, media edukasi tentang kesiapan menikah dan hamil terutama yang terkait faktor resiko stunting, dan sebagai alat pantau kepatuhan Catin dalam melakukan treatment untuk mempersiapkan kehamilan yang sehat.
Ketua PHDI Bali, Prof Gst. Ngurah Sudiana sebagai narasumber kedua menyampaikan mengenai tata cara pencatatan perkawinan umat Hindu di Bali, yaitu prosedur pencatatan pernikahan secara sipil yang diatur dalam PP No. 9 Tahun 1975 pasal 3 sampai 11.
Untuk calon mempelai yang memiliki rencana pernikahan di Bali, langkah pertama diawali dengan melaporkan rencana pernikahan di kantor catatan sipil yang sama dengan tempat melangsungkan upacara pernikahan di Bali. Untuk pelaporan ini sendiri maksimal 10 hari sebelum upacara pernikahan di langsungkan.