0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sosialisasi Pemenuhan Standar Pelayanan Publik oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng

Admin dispmd | 26 April 2022 | 141 kali

Sekdis PMD Kabupaten Buleleng I Made Dwi Adnyana, SE. menghadiri rapat Sosialisasi Pemenuhan Standar Pelayanan Publik terhadap Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng dan difasilitasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali. Selasa, 26 April 2022.


Rapat dipimpin oleh Bpk. Asisten Administrasi Umum didampingi oleh Kabag Organisasi dan diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya Bpk. Asisten menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah akan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik apalagi Pemerintah Kabupaten Buleleng yang pada tahun 2020 masuk dalam Zona Hijau (Kepatuhan Tinggi), namun pada tahun 2021 mengalami penurunan ke Zona Kuning (Kepatuhan Sedang). Oleh karenanya menjadi perhatian seluruh Perangkat Daerah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan agar ke depan dapat lebih baik lagi terkhusus lagi terhadap Perangkat Daerah yang membidangi Perijinan, Adminduk, Kesehatan termasuk Puskesmas dan Pendidikan.


Sosialisasi disampaikan oleh Asisten Administrasi Bidang Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Ibu Dani Marsa. Adapun poin-poin yang disampaikan antara lain terkait Variabel dan Indikator Penilaian yang terdiri dari Standar Pelayanan, Maklumat Layanan, Pengelolaan Pengaduan, Sarana dan Prasarana Fasilitas, Pelayanan Khusus, Penilaian Kinerja (Survei Kepuasan Masyarakat), Visi Misi Motto Pelayanan, Atribut, Pelayanan Terpadu, Rekognisi (Pengakuan dari Lembaga Lain dapat berupa Sertifikat atau yang lain). Skor penilaian tinggi terdapat pada Standar Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan dan Penilaian Kinerja. Standar Pelayanan selain ditampilkan secara fisik juga diunggah di website resmi Perangkat Daerah (harus ada non elektronik dan elektronik). Standar pelayanan selain dengan file pdf juga diunggah langsung di body website sehingga bisa dibaca langsung oleh masyarakat.


Untuk pengelolaan pengaduan selain petugas yang sudah ditunjuk sebagai operator SP4N LAPOR diharapkan juga agar membuat Pengelola Pengaduan dengan mekanisme/alur pelayanan yang jelas. Sedangkan untuk Penilaian Kinerja yang dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat agar dilaksanakan 2 kali dalam setahun. Beliau juga menyampaikan bahwa Laporan hasil Kepatuhan Pemerintah Daerah ke depan akan menjadi Opini Pelayanan Publik.