Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Madong Hartono (Analis Kebijakan Ahli Muda) dan Inspektorat Kabupaten Buleleng yang diwakili Gede Ngurah Omardani, SE, MM (Irban I) mengikuti rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM Eks PNPM-MPd Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI di Jakarta. Kegiatan Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM Eks PNPM-MPd Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI dilaksanakan pada hari Rabu s/d Jum’at tanggal 16-18 Maret 2022 bertempat di Ballroom Birawa, Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta Jl. Gatot Subroto No. Kav. 71-74, RT 8 Menteng Dalam Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan.
Tujuan Rapat Koordinasi Teknis
Penguatan BUM Desa dan Percepatan
Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM Eks PNPM-MPd Tahun 2022:
a. Penjelasan kebijakan terkait dengan pengembangan BUM Desa sesuai dengan PP 11 Tahun 2021;
b. Penjelasan kebijakan teknis terkait proses pembentukan BUM Desa Bersama pengelola DBM UPK eks. PNPM Mandiri Perdesaan; dan
c. Pembasan upaya percepatan proses pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM UPK Eks. PNPM Mandiri Perdesaan.
Materi Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama
Pengelola DBM Eks PNPM-MPd Tahun 2022 yang
diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi RI adalah sebagai berikut :
a. Kebijakan pengembangan BUM Desa dan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Perdesaan oleh Kementeruan Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
b. Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM Unit Pengelola Kegiatan Eks. PNPM Mandiri Perdesaan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI.
c. Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola Bantuan/Hibah Pasca Program PNPM Mandiri Perdesaan oleh Kementerian Keuangan RI.
d. Implikasi Badan Hukum BUM Desa Bersama terhadap kegiatan kegiatan perguliran Dana Masyarakat Desa oleh Direktur Perdata Kementerian Hukum HAM RI.
e. Pembahasan RKTL Transformasi Pengelola DBM UPK Eks. PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama lkd oleh Tim Peserta dari masing-masing Provinsi.
Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM Eks PNPM-MPd
Tahun 2022, adalah tersusunnya Rencana Kerja Tindak Lanjut Transformasi
Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks. PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa
Bersama lkd yang disusun bersama peserta dari Provinsi Bali sebagai berikut :
I.
Tahap Persiapan:
a. Sosialisasi Tingkat Kabupaten:
1) Pemerintah
Kabupaten melalui Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat Desa menyelenggarakan sosialisasi yang
diikuti para Camat, perwakilan Perbekel,
perwakilan BPD dan pengelola UPK.
2) Materi/agenda
sosialisasi paling sedikit mengenai penyampaian kebijakan nasional terkait
dengan pengelolaan aset UPK PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama dan
tahapan/jadwal pembentukan Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks. PNPM Mandiri
Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama lkd.
3) Sosialisasi
tingkat Kabupaten Buleleng dilaksanakan paling lambat 1 April 2022.
b. Pelaporan besaran keseluruhan nilai aset serta data
penerima manfaat DBM Eks. PNPM-MPd:
1) Laporan berdasarkan tutup buku Per 31 Desember 2021, terdiri
dari:
a) Laporan Perkembangan Pinjaman UEP dan SPP;
b) Laporan Laba Rugi Kegiatan DBM Eks. PNPM-MPd;
c) Laporan Neraca Kegiatan DBM;
2) Laporan besaran keseluruhan nilai aset serta data
penerima manfaat DBM Eks. PNPM-MPd diserahkan ke Bupati untuk dilakukan reviu
oleh Inspektorat Kabupaten, paling lambat 8 April 2022.
c. Reviu Laporan UPK oleh Inspektorat Kabupaten:
1) Reviu adalah proses memberikan rekomendasi perbaikan
laporan keuangan, dan tidak boleh menghentikan perguliran dan kegiatan usaha
lainnya;
2) Reviu dilaksanakan paling lambat 25 hari kerja, sejak
penyampaian laporan oleh UPK atau paling lambat 24 Mei 2022.
3) Dalam hal inspektorat tidak memberikan reviu dalam kurun
waktu 25 hari kerja, proses pembentukan tetap bisa dilanjutkan dan nilai aset
yang dilaporkan dijadikan acuan (sebagai modal) dalam pembentukan BUM Desa
Bersama Lkd.
4) Dalam hal Inspektorat menyampaikan hasil reviu setelah
kurun waktu 25 hari kerja (setelah 24 Mei 2022), hasil reviu tetap digunakan
acuan dalam perbaikan laporan keuangan tahun berjalan.
d. Sosialisasi Tingkat Kecamatan:
1) Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten menyusun jadwal sosialisasi tingkat
kecamatan dan menginformasikan kepada Camat.
2) Camat memfasilitasi sosialisasi yang dihadiri oleh Dinas
PMD dan Inspektorat Kabupaten.
3) Peserta sosialisasi sekurang-kurangnya:
a) Para Perbekel;
b) Para Ketua BPD;
c) Pengelolan Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd;
d) Unsur Kecamatan; dan
e) Wakil kelompok penerima manfaat DBM.
4) Agenda sosialisasi tingkat kecamatan paling sedikit
membahas mengenai:
a) Penyampaian kebijakan nasional terkait pembentukan
Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd;
b) Tahapan dan jadwal pembentukan Pengelolaan Kegiatan DBM
Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd; dan
c) Penyampaian hasil reviu Inspektorat Kabupaten terhadap
laporan yang disusun UPK.
5) Kegiatan sosialisasi tingkat kecamatan paling lambat 24 Juni 2022.
II. Tahap Pelaksanaan:
a. Musyawarah Desa:
1) Pemerintahan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa
rencana pembentukan BUM Desa bersama Lkd setelah mengikuti sosialisasi tingkat
Kecamatan.
2) Musyawarah Desa paling sedikit diikuti oleh:
a) Perbekel:
b) BPD;
c) Wakil kelompok SPP dan/atau UEP;
d) Wakil rumah tangga miskin/rentan penerima manfaat; dan
e) Wakil dari tokoh masyarakat termasuk perempuan.
3) Agenda Musyawarah Desa paling sedikit membahas mengenai:
a) Rencana pembentukan BUM Desa Bersama Lkd dari Pengelolaan
Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd;
b) Mandat kepada Kepala Desa untuk melakukan kerja sama
antar Desa dalam rangka pembentukan BUM Desa Bersama Lkd dari Pengelolaan
Kegiatan DBM Eks PNPM;
c) Besaran penyertaan modal Desa; dan
d) Delegasi Desa dalam Musyawarah Antar Desa.
4) Musyawarah Desa menghasilkan;
a) Peraturan Desa yang memuat persetujuan pembentukan BUM
Desa Bersama Lkd pengelola DBM ks PNPM-MPd. Peraturan Desa juga mencantumkan
besaran penyertaan modal Desa (minimal 5
juta rupiah);
b) Surat mandat kepada Perbekel
untuk melakukan kerja sama antar Desa dalam rangka pembentukan BUM Desa Bersama
Lkd dari Pengelola Kegiatan DB Eks PNPM-MPd;
c) Berita Acara yang memuat kesepakatan-kesepakatan
Musyawarah Desa, termasuk Delegasi Desa dalam Musyawarah Antar Desa yang
terdiri dari Perbekel, Ketua BPD dan
perwakilan tokoh masyarakat sebanyak-banyaknya 3 orang.
5) Musyawarah Desa paling
lambat 24 Juli 2022.
b. Musyawarah Antar Desa
1) Camat menyusun jadwal dan panitia Musyawarah Antar Desa
bersama Perbekel dan UPK;
2) Musyawarah Antar Desa diikuti oleh:
a) Delegasi Desa (Perbekel,
Ketua BPD dan tokoh masyarakat Desa)
b) Pengelolan Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd;
c) Unsur Kecamatan;
d) Perwakilan penerima manfaat (wakil kelompok SPP, kelompok
UEP dan/atau wakil rumah tangga miskin/rentan penerima manfaat lainnya);
3) Dalam hal lokasi kecamatan Eks PNPM-MPd terdapat
kelurahan, Musyawarah Antar Desa melibatkan pimpinan Kelurahan, Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan, dan Perwakilan Masyarakat Kelurahan.
4) Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Antar Desa
dilakukan oleh:
a) Perbekel;
b) Badan Permusyawaratan Desa;
c) Delegasi Desa dan/atau kelurahan;
d) Wakil kelompok SPP dan/atau UEP;
e) Wakil rumah tangga miskin/rentan peneriman manfaat;
f) Wakil dari tokoh masyarakat.
5) Agenda Musyawarah Antar Desa paling sedikit membahas
mengenai:
a) Pendirian BUM Desa bersama dan kesepakatan pembubaran
badan hukum bagi UPK yang sudah berbentuk badan hukum selain BUM Desa Bersama
Lkd;
b) Anggaran Dasar Bum Desa bersama Lkd, paling sedikit:
· Nama;
· Tempat
kedudukan;
· Maksud
dan tujuan pendirian;
· Permodalan
(penyertaan modal masyarakat dari aset DBM eks PNPM-MPd didasarkan pada total aset
pada laporan neraca per 31 Desember 2021 yang telah direviu oleh Inspektorat
Kabupaten);
· Kegiatan
usaha/unit usaha;
· Struktur
organisasi (lihat lampiran Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021);
· Hak,
kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian,
dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan
· Ketentuan
pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil
usaha;
· Anggaran
Rumah Tangga; dan
· Rencana
Program Kerja.
6) Musyawarah Antar Desa menghasilkan :
a) Berita acara yang memuat kesepakatan-kesepakatan
Musyawarah Antar Desa, termasuk kesepakatan pendirian BUM Desa Bersama Lkd dan
kesepakatan pembubaran badan hukum bagi UPK yang sudah berbentuk badan hukum
selain BUM Desa Bersama Lkd;
b) Peraturan Bersama Perbekel
tentang Pendirian Bum Desa Bersama Lkd Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd;
c) Anggaran Dasar BUM Desa Bersama Lkd;
d) Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Bersama Lkd; dan
e) Rencana program kerja BUM Desa bersama Lkd.
7) Penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa paling lambat 24 Agustus 2022.
c. Bagi Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang sudah
berbadan hukum BUM Desa Bersama Lkd, dapat melanjutkan kegiatan tanpa
mengulangi proses sebagaimana dijelaskan diatas.
Ketentuan Khusus:
a. Terhadap UPK yang tidak melaporkan besaran keseluruhan
nilai aset serta data penerima manfaat DBM Eks PNPM-MPd sampai batas waktu 8
April 2022, Dinas yang mlaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
masyarakat dan Desa Kabupaten melakukan identifikasi paling lambat sampai
dengan 22 April 2022.
b. Hasil identifikasi terhadap UPK yang tidak melaporkan
besaran kesuluruhan nilai aset serta data penerima manfaat DBM Eks PNPM-MPd
dapat dikelompokkan menjadi :
1) Tidak ditemukan kegiatan usaha, kepengurusan, kelompok
penerima manfaat dana bergulir masyarakat, dan aset kegiatan DBM Eks PNPM-MPd,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota segera melaporkan kepada Gubernur. Berdasarkan
laporan tersebut, sesuai Pasal 21 Ayat (3) Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Nomor 15 Tahun 2021, Gubernur melakukan pembinaan dan dukungan untuk penanganan
masalah dan melaporkan hasilnya kepada Menteri. Laporan ditujukan kepada
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi dengan tembusan kepada Presiden Republik
Indonesia, paling lambat 12 Agustus 2022.
2) Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd dalam keadaan tidak
sakit, beku operasi, sulit berkembang, dan/atau mengalami kegagalan
melaksanakan kegiatan oleh sebab yang dapat dipertanggungjawabkan. Terhadap UPK
dengan kondisi ini, paling lambat 12
Agustus 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan:
a) Audit keuangan;
b) Restrukturisasi modal;
c) Restrukturisasi kepengurusan; dan
d) Pembinaan tata kelola kelembagaan;
Setelah dilakukan tindakan, pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi
dan membina proses pembentukan BUM Desa Bersama Lkd hingga mendapatkan
sertifikat badan hukum paling lambat 2
Februari 2023.
3) Terhadap Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang tidak
bersedia dibentuk menjadi BUM Desa bersama samapi batas waktu paling lambat 2
Februari 2022, Pemerintah Kabupaten melaporkan kepada Menteri untuk diproses
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana kerja tindak lanjut dari hasil mengikuti
rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa
dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM Eks PNPM-MPd
Tahun 2022, berkoordinasi lebih lanjut dengan
Inspektorat Kabupaten Buleleng untuk melaksanakan RKTL hasil pada rapat kerja
teknis dimaksud.