0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas PMD Kabupaten Buleleng dan Inspektorat Kabupaten Buleleng Menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama LKD Pengelola DBM Eks. PNPM Mandiri Perdesaan

Admin dispmd | 23 Maret 2022 | 997 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Madong Hartono (Analis Kebijakan Ahli Muda) dan Inspektorat Kabupaten Buleleng yang diwakili Gede Ngurah Omardani, SE, MM (Irban I)  mengikuti rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa  dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM Eks PNPM-MPd Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI di Jakarta. Kegiatan Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa  dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM Eks PNPM-MPd Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI dilaksanakan pada hari Rabu s/d Jum’at tanggal 16-18 Maret 2022 bertempat di Ballroom Birawa, Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta Jl. Gatot Subroto No. Kav. 71-74, RT 8 Menteng Dalam Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan.


Tujuan Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa  dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM Eks PNPM-MPd Tahun 2022:

a. Penjelasan kebijakan terkait dengan pengembangan BUM Desa sesuai dengan PP 11 Tahun 2021;

b. Penjelasan kebijakan teknis terkait proses pembentukan BUM Desa Bersama pengelola DBM UPK eks. PNPM Mandiri Perdesaan; dan

c. Pembasan upaya percepatan proses pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM UPK Eks. PNPM Mandiri Perdesaan.


Materi Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa  dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM Eks PNPM-MPd Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI adalah sebagai berikut :

a. Kebijakan pengembangan BUM Desa dan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Perdesaan oleh Kementeruan Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

b. Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM Unit Pengelola Kegiatan Eks. PNPM Mandiri Perdesaan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI.

c. Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola Bantuan/Hibah Pasca Program PNPM Mandiri Perdesaan oleh Kementerian Keuangan RI.

d. Implikasi Badan Hukum BUM Desa Bersama terhadap kegiatan kegiatan perguliran Dana Masyarakat Desa oleh Direktur Perdata Kementerian Hukum HAM RI.

e. Pembahasan RKTL Transformasi Pengelola DBM UPK Eks. PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama lkd oleh Tim Peserta dari masing-masing Provinsi.


Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM Eks PNPM-MPd Tahun 2022, adalah tersusunnya Rencana Kerja Tindak Lanjut Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks. PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama lkd yang disusun bersama peserta dari Provinsi Bali sebagai berikut :

I.       Tahap Persiapan:

a.     Sosialisasi Tingkat Kabupaten:

1) Pemerintah Kabupaten melalui Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat Desa menyelenggarakan sosialisasi yang diikuti para Camat, perwakilan Perbekel, perwakilan BPD dan pengelola UPK.

2) Materi/agenda sosialisasi paling sedikit mengenai penyampaian kebijakan nasional terkait dengan pengelolaan aset UPK PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama dan tahapan/jadwal pembentukan Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks. PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama lkd.

3) Sosialisasi tingkat Kabupaten Buleleng dilaksanakan paling lambat 1 April 2022.

b.     Pelaporan besaran keseluruhan nilai aset serta data penerima manfaat DBM Eks. PNPM-MPd:

1) Laporan berdasarkan tutup buku Per 31 Desember 2021, terdiri dari:

a) Laporan Perkembangan Pinjaman UEP dan SPP;

b) Laporan Laba Rugi Kegiatan DBM Eks. PNPM-MPd;

c) Laporan Neraca Kegiatan DBM;

2) Laporan besaran keseluruhan nilai aset serta data penerima manfaat DBM Eks. PNPM-MPd diserahkan ke Bupati untuk dilakukan reviu oleh Inspektorat Kabupaten, paling lambat 8 April 2022.

c.    Reviu Laporan UPK oleh Inspektorat Kabupaten:

1) Reviu adalah proses memberikan rekomendasi perbaikan laporan keuangan, dan tidak boleh menghentikan perguliran dan kegiatan usaha lainnya;

2) Reviu dilaksanakan paling lambat 25 hari kerja, sejak penyampaian laporan oleh UPK atau paling lambat 24 Mei 2022.

3) Dalam hal inspektorat tidak memberikan reviu dalam kurun waktu 25 hari kerja, proses pembentukan tetap bisa dilanjutkan dan nilai aset yang dilaporkan dijadikan acuan (sebagai modal) dalam pembentukan BUM Desa Bersama Lkd.

4) Dalam hal Inspektorat menyampaikan hasil reviu setelah kurun waktu 25 hari kerja (setelah 24 Mei 2022), hasil reviu tetap digunakan acuan dalam perbaikan laporan keuangan tahun berjalan.

d.     Sosialisasi Tingkat Kecamatan:

1) Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten menyusun jadwal sosialisasi tingkat kecamatan dan menginformasikan kepada Camat.

2) Camat memfasilitasi sosialisasi yang dihadiri oleh Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten.

3) Peserta sosialisasi sekurang-kurangnya:

a) Para Perbekel;

b) Para Ketua BPD;

c) Pengelolan Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd;

d) Unsur Kecamatan; dan

e) Wakil kelompok penerima manfaat DBM.

4)     Agenda sosialisasi tingkat kecamatan paling sedikit membahas mengenai:

a) Penyampaian kebijakan nasional terkait pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd;

b) Tahapan dan jadwal pembentukan Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd; dan

c) Penyampaian hasil reviu Inspektorat Kabupaten terhadap laporan yang disusun UPK.

5)     Kegiatan sosialisasi tingkat kecamatan paling lambat 24 Juni 2022.

 

II. Tahap Pelaksanaan:

a. Musyawarah Desa:

1) Pemerintahan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa rencana pembentukan BUM Desa bersama Lkd setelah mengikuti sosialisasi tingkat Kecamatan.

2) Musyawarah Desa paling sedikit diikuti oleh:

a) Perbekel:

b) BPD;

c) Wakil kelompok SPP dan/atau UEP;

d) Wakil rumah tangga miskin/rentan penerima manfaat; dan

e) Wakil dari tokoh masyarakat termasuk perempuan.

3) Agenda Musyawarah Desa paling sedikit membahas mengenai:

a) Rencana pembentukan BUM Desa Bersama Lkd dari Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd;

b) Mandat kepada Kepala Desa untuk melakukan kerja sama antar Desa dalam rangka pembentukan BUM Desa Bersama Lkd dari Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM;

c) Besaran penyertaan modal Desa; dan

d) Delegasi Desa dalam Musyawarah Antar Desa.

4) Musyawarah Desa menghasilkan;

a) Peraturan Desa yang memuat persetujuan pembentukan BUM Desa Bersama Lkd pengelola DBM ks PNPM-MPd. Peraturan Desa juga mencantumkan besaran penyertaan modal Desa (minimal 5 juta rupiah);

b) Surat mandat kepada Perbekel untuk melakukan kerja sama antar Desa dalam rangka pembentukan BUM Desa Bersama Lkd dari Pengelola Kegiatan DB Eks PNPM-MPd;

c) Berita Acara yang memuat kesepakatan-kesepakatan Musyawarah Desa, termasuk Delegasi Desa dalam Musyawarah Antar Desa yang terdiri dari Perbekel, Ketua BPD dan perwakilan tokoh masyarakat sebanyak-banyaknya 3 orang.

5) Musyawarah Desa paling lambat 24 Juli 2022.

b. Musyawarah Antar Desa

1) Camat menyusun jadwal dan panitia Musyawarah Antar Desa bersama Perbekel dan  UPK;

2) Musyawarah Antar Desa diikuti oleh:

a) Delegasi Desa (Perbekel, Ketua BPD dan tokoh masyarakat Desa)

b) Pengelolan Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd;

c) Unsur Kecamatan;

d) Perwakilan penerima manfaat (wakil kelompok SPP, kelompok UEP dan/atau wakil rumah tangga miskin/rentan penerima manfaat lainnya);

3) Dalam hal lokasi kecamatan Eks PNPM-MPd terdapat kelurahan, Musyawarah Antar Desa melibatkan pimpinan Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, dan Perwakilan Masyarakat Kelurahan.

4) Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Antar Desa dilakukan oleh:

a) Perbekel;

b) Badan Permusyawaratan Desa;

c) Delegasi Desa dan/atau kelurahan;

d) Wakil kelompok SPP dan/atau UEP;

e) Wakil rumah tangga miskin/rentan peneriman manfaat;

f) Wakil dari tokoh masyarakat.

5) Agenda Musyawarah Antar Desa paling sedikit membahas mengenai:

a) Pendirian BUM Desa bersama dan kesepakatan pembubaran badan hukum bagi UPK yang sudah berbentuk badan hukum selain BUM Desa Bersama Lkd;

b) Anggaran Dasar Bum Desa bersama Lkd, paling sedikit:

· Nama;

· Tempat kedudukan;

· Maksud dan tujuan pendirian;

· Permodalan (penyertaan modal masyarakat dari aset DBM eks PNPM-MPd didasarkan pada total aset pada laporan neraca per 31 Desember 2021 yang telah direviu oleh Inspektorat Kabupaten);

·  Kegiatan usaha/unit usaha;

·  Struktur organisasi (lihat lampiran Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021);

· Hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan

· Ketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil usaha;

· Anggaran Rumah Tangga; dan

· Rencana Program Kerja.

6) Musyawarah Antar Desa menghasilkan :

a) Berita acara yang memuat kesepakatan-kesepakatan Musyawarah Antar Desa, termasuk kesepakatan pendirian BUM Desa Bersama Lkd dan kesepakatan pembubaran badan hukum bagi UPK yang sudah berbentuk badan hukum selain BUM Desa Bersama Lkd;

b) Peraturan Bersama Perbekel tentang Pendirian Bum Desa Bersama Lkd Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd;

c) Anggaran Dasar BUM Desa Bersama Lkd;

d) Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Bersama Lkd; dan

e) Rencana program kerja BUM Desa bersama Lkd.

7) Penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa paling lambat 24 Agustus 2022.

c. Bagi Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang sudah berbadan hukum BUM Desa Bersama Lkd, dapat melanjutkan kegiatan tanpa mengulangi proses sebagaimana dijelaskan diatas.

Ketentuan Khusus:

a. Terhadap UPK yang tidak melaporkan besaran keseluruhan nilai aset serta data penerima manfaat DBM Eks PNPM-MPd sampai batas waktu 8 April 2022, Dinas yang mlaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten melakukan identifikasi paling lambat sampai dengan 22 April 2022.

b. Hasil identifikasi terhadap UPK yang tidak melaporkan besaran kesuluruhan nilai aset serta data penerima manfaat DBM Eks PNPM-MPd dapat dikelompokkan menjadi :

1) Tidak ditemukan kegiatan usaha, kepengurusan, kelompok penerima manfaat dana bergulir masyarakat, dan aset kegiatan DBM Eks PNPM-MPd, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota segera melaporkan kepada Gubernur. Berdasarkan laporan tersebut, sesuai Pasal 21 Ayat (3) Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021, Gubernur melakukan pembinaan dan dukungan untuk penanganan masalah dan melaporkan hasilnya kepada Menteri. Laporan ditujukan kepada Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, paling lambat 12 Agustus 2022.

2) Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd dalam keadaan tidak sakit, beku operasi, sulit berkembang, dan/atau mengalami kegagalan melaksanakan kegiatan oleh sebab yang dapat dipertanggungjawabkan. Terhadap UPK dengan kondisi ini, paling lambat 12 Agustus 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten  melakukan:

a) Audit keuangan;

b) Restrukturisasi modal;

c) Restrukturisasi kepengurusan; dan

d) Pembinaan tata kelola kelembagaan;

Setelah dilakukan tindakan, pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi dan membina proses pembentukan BUM Desa Bersama Lkd hingga mendapatkan sertifikat badan hukum paling lambat 2 Februari 2023.

3) Terhadap Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang tidak bersedia dibentuk menjadi BUM Desa bersama samapi batas waktu paling lambat 2 Februari 2022, Pemerintah Kabupaten melaporkan kepada Menteri untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rencana kerja tindak lanjut dari hasil mengikuti rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa  dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM Eks PNPM-MPd Tahun 2022,  berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Kabupaten Buleleng untuk melaksanakan RKTL hasil pada rapat kerja teknis dimaksud.