0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kegiatan Musdes Pemilihan Perbekel Antar Waktu di Empat Desa di Kabupaten Buleleng

Admin dispmd | 30 Oktober 2023 | 165 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemdes hari ini menghadiri pelaksanaan musyawarah desa pemilihan Perbekel Antar Waktu yang dilaksanakan di 4 (empat) Desa di Kabupaten Buleleng, yakni Desa Tembok, Bungkulan, Patemon, dan Patas, pada hari ini, Senin (30/10).


Pemilihan Perbekel Antar Waktu di 4 Desa tersebut telah berjalan dengan baik dan lancar. Untuk di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, musdes dilaksanakan di Balai Desa Tembok dan dihadiri oleh 92 orang. Pada musdes kali ini disepakati untuk pemilihan Perbekel Antar Waktu Desa Tembok dilaksanakan dengan mekanisme musyawarah mufakat. Selanjutnya terpilih dan ditetapkan sebagai Perbekel Antar Waktu Desa Tembok atas nama Dewa Ketut Wily Asmawan dengan periode sisa masa jabatan 2023 - 2027.


Di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, musdes dilaksanakan di GOR Desa Bungkulan dan dihadiri oleh 126 orang. Pemilihan Perbekel Antar Waktu di Desa Bungkulan dilaksanakan dengan mekanisme voting yang dimenangkan oleh calon nomor urut 1 atas nama I Gede Sudarjana dengan perolehan 99 suara. Selanjutnya beliau ditetapkan sebagai Perbekel Antar Waktu Desa Bungkulan dengan periode sisa masa jabatan 2023 - 2025.


Selanjutnya di Desa Patemon, Kecamatan Seririt, musdes dilaksanakan di Wantilan Setra Desa Adat Patemon dan dihadiri oleh 135 orang. Pemilihan Perbekel Antar Waktu di Desa Patemon dilaksanakan dengan mekanisme voting yang dimenangkan oleh calon nomor urut 2 atas nama Made Selamat dengan perolehan 109 suara. Selanjutnya beliau ditetapkan sebagai Perbekel Antar Waktu Desa Patemon dengan periode sisa masa jabatan 2023 - 2025.


Dan selanjutnya di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, musdes dilaksanakan di GOR Desa Patas dan dihadiri oleh 340 orang. Pemilihan Perbekel Antar Waktu di Desa Patas juga dilaksanakan dengan mekanisme voting yang dimenangkan oleh calon nomor urut 1 atas nama Made Suparsa dengan perolehan 217 suara. Selanjutnya beliau ditetapkan sebagai Perbekel Antar Waktu Desa Patas dengan periode sisa masa jabatan 2023 - 2025.