0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Giri Amertha Sambangan

Admin dispmd | 23 Maret 2022 | 141 kali

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diwakili oleh Madong Hartono (Analis Kebijakan Ahli Muda), Senin (21/03/2022) mengahdiri Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Giri Amertha Sambangan. Musyawarah Desa dilaksanakan di Bale Subak Sambangan dihadiri oleh Perbekel Sambangan dengan seluruh Perangkat Desa, BPD Sambangan dan perwakilan unsur masyarakat Desa Sambangan. Ketut Arnawa Ketua BPD Sambangan menyampaikan bahwa tujuan  Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUM Desa Giri Amertha Sambangan adalah untuk membahas atas Laporan Pengelolaan BUM Desa Tahun 2021 dan membahas rencana kerja BUM Desa Tahun 2022.


Direktur BUM Desa Giri Amerta Sambangan dalam laporannya menyampaikan bahwa BUM Desa Giri Amerta Sambangan Made Budayasa dalam laporannya menyampaikan bahwa BUM Desa pada saat ini mengelola Usaha Pariwisata Desa dan Usaha Air Bersih Desa. Pada Tahun Buku 2021 BUM Desa Amerta Sambangan membukukan Hasil Usaha Positif sebesar Rp. 12.861.267,17 hal tersebut menurun jika dibandingkan dengan hasil usaha pada Tahun Buku 2020 yaitu sebesar Rp. 19.313.316,46. Kondisi tersebut disebabkan oleh menurunnya kunjungan wisata pada obyek wisata yang dikelola BUM Desa Giri Amerta Sambangan akibat pandemi Covid-19.


Madong Hartono (Analis Kebijakan Ahli Muda) dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng, menyampaikan bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat Desa. Pembangunan ekonomi lokal Desa ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas Desa, dan penyertaan modal dari pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Desa. Dasar pembentukan BUM Desa sebagai lokomotif pembanguanan di Desa lebih dilatarbelakangi oleh prakarsa pemerintah dan masyarakat Desa dengan berdasarkan pada prinsip kooperatif, partisipatif, dan gotong royong  dari masyarakat Desa. Dengan lahir UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa ke depan diharapkan BUM Desa akan lebih dapat berkembangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa.