Sesuai dengan SK Bupati Buleleng nomor: 900/198/HK/2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang Penetapan Penerima Hibah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2021, Dinas PMD melalui Bidang PKD mengadakan sosialisasi tata cara pengamprahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bantuan hibah tahun 2021, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Buleleng. Selasa, 27 April 2021.
Dihadiri oleh para Ketua Kelompok / Tempekan penerima bantuan hibah, acara sosialisasi dipimpin oleh Kabid PKD (Putu Marjaya, S.Sos.) didampingi Kabid LKDA UEM (Ni Ketut Ariattini, SE.), Kasi Penyediaan Prasarana dan Sarana (I Komang Krisna Ariawan, SE.) dan Staf Bendahara Dinas PMD Kab. Buleleng. Acara dilaksanakan terkait mekanisme pengamprahan pertanggungjawaban dan menekankan agar kegiatan sesuai dengan pengajuan dan anggaran yg diterima oleh masing-masing kelompok, sehingga nantinya tidak ada permasalah dan temuan dan kegiatan bisa berjalan dengan baik.
Acara sosialisasi dibagi menjadi 2 sesi yakni pada hari ini Selasa, 27 April 2021 sampai dengan Rabu, 28 April 2021. Untuk sesi pertama dihadiri oleh perwakilan penerima bantuan dari Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Sukasada, Banjar dan 2 kelompok dari Kecamatan Seririt. Selanjutnya pada sesi kedua besok dihadiri oleh kelompok dari Kecamatan Busungbiu, Gerokgak dan 3 Kelompok dari Kecamatan Seririt.