Sekdis PMD Kab. Buleleng (I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.AP.) hari ini menghadiri rapat dalam rangka Pemantapan Pelaksanaan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik di Dinas Kominfosanti yang diikuti oleh 13 OPD yang akan di monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Selasa, 28 September 2021.
Bertempat di Ruang Lab Dinas Kominfosanti, Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kominfosanti mewakili Kepala Dinas Kominfosanti Kab. Buleleng serta didampingi oleh Kepala Bidang dan Kasi yang membidangi. Pemerintah Kab. Buleleng pada penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahun lalu masuk dalam kategori Informatif, sehingga diharapkan pada tahun ini Pemerintah Kab. Buleleng dapat meraih kategori yang lebih baik lagi.
Kepada 13 OPD yang hadir dalam rapat ini diharapkan agar mengikuti pelaksanaan Monev dengan serius dan segera mengisi kuisioner melalui e-Monev yang terdiri dari 5 Indikator dan 70 pertanyaan. Adapun indikator dimaksud diantaranya Indikator Pemgembangan Website, Indikator Pengumuman Informasi Publik, Indikator Pelayanan Informasi Publik, Indikator Penyediaan Informasi Publik, dan Informasi Publik di masa Pandemi Covid-19.
Seluruh bukti dukung dari jawaban pertanyaan pada kuisioner e-Monev agar diupload di website Badan Publik (OPD) masing-masing dan juga di aplikasi SiKI (Sistem Informasi Keterbukaan Informasi Publik). Seluruh OPD yang berpartisipasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik juga diharapkan agar segera melakukan registrasi di aplikasi e-Monev yang telah disiapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.
Untuk Dinas PMD Kab. Buleleng diminta bantuannya untuk menyampaikan kepada 3 Desa yang ikut dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik, yakni Desa Sangsit, Desa Subuk dan Desa Sepang agar segera melakukan registrasi di e-Monev KI Provinsi Bali dan mengisi kuisioner yang telah diberikan.