Kepala Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Kabid Pemdes (I Gede Suartama, SE.) hari ini mengikuti Webinar Sosialisasi Pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Senin, 31 Mei 2021.
Sosialisasi dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa Pasal 8 ayat (1) bahwa BUM Desa/BUM Desa Bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Acara diisi dengan penjelasan mekanisme pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama oleh Narasumber serta tanya jawab dengan peserta. Peserta yang mengikuti sosialisasi pada hari ini yakni Kepala Dinas PMD Provinsi, Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota, Tenaga Ahli, Kepala Desa dan Direktur BUM Desa se-Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.