0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Fasilitasi Penyelenggaraan Linmas Desa Suwug Kec. Sawan dan Linmas Desa Tajun Kec. Kubutambahan

Admin dispmd | 22 Juni 2022 | 91 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. hari ini (Rabu, 22 Juni 2022) melaksanakan kegiatan pembinaan Fasilitasi Penyelenggaraan Linmas Desa Suwug Kec. Sawan dan Linmas Desa Tajun Kec. Kubutambahan, bersama dengan Satpol PP Kab. Buleleng.


Pembinaan dihadiri oleh Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kab. Buleleng Bpk. Drs. I Gst Ketut Kusumajaya, Kasi Trantib Kec. Kubutambahan, Perbekel Suwug, dan Perbekel Tajun, serta kepengurusan Linmas Desa bersama Kasi Pemerintahan sebagai ex officio Kepala Pelaksana Linmas.


Dinas PMD melalui Bpk. Dewa Nyoman Suarjana menyampaikan tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas dalam perspektif Undang-Undang Desa, kelembagaan Linmas, SK Linmas sebagai dasar pembentukan Satlinmas serta kegiatan-kegiatan kelinmasan yang bisa difasilitasi kegiatannya oleh Pemerintah Desa serta penekanan terhadap penganggaran kebutuhan sapras penyelenggaraan Linmas di desa.


Satlinmas Desa Suwug maupun Desa Tajun dalam hal anggaran pengalokasian pada Dana Bagi Hasil Pajak dan masih mengalami kendala dalam realisasinya, sehingga berpengaruh terhadap operasional Linmas. Disarankan kepada Satlinmas agar tetap merencanakan kegiatan-kegiatan salah satunya penjagaan di kantor desa serta adanya sinkronisasi pada setiap kegiatan yang diselenggarakan di desa, sehingga kelembagaan Linmas dapat secara optimal di fasilitasi Pemerintah Desa.


Disampaikan juga terkait kesejahteraan Linmas dari beberapa desa menjalin kerjasama dengan Desa Adat yaitu dengan memberikan luputan (pembebasan biaya adat) untuk anggota Linmas yang merupakan penghargaan Desa Adat kepada Satlinmas maupun Pecalang, dan ini bisa dijadikan salah satu contoh yang baik sebagai sinergitas antara Desa Dinas dan Desa Adat.


Terkait petunjuk teknis tentang penyelenggaraan Trantibumlinmas di desa sebagai pedoman tata cara pelaksanaan kegiatan masih dalam proses pembahasan di Direktur Jendral Bina Pemerintah Desa Kemendes PDTT-RI, disamping itu juknis ini akan menjadi dasar penerbitan Perdes tentang Ketertiban Umum di Desa.


Linmas sebagai Kelembagaan Desa di Bidang Keamanan dan Ketertiban yang merupakan lembaga yang berbasis kegiatan wajib merencanakan usulan untuk bisa difasilitasi/dianggarkan.


Selanjutnya Satpol PP menyampaikan terkait amanat Permendagri No. 26 tahun 2020, antara lain mengenai SK, struktur organisasi, hak dan kewajiban keanggotaan Satlinmas serta kepemilikan wajib KTA Linmas (Kartu Tanda Anggota) sebagai kartu tanda pengenal Linmas, seragam serta sapras Linmas sebagai pendukung kegiatan Linmas.