0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Fasilitasi Persiapan Pelaksanaan Muscam Tutup Buku dan transformasi BUM Desa Bersama di UPK PDAPM Sasana Artha Kecamatan Busungbiu

Admin dispmd | 12 Januari 2022 | 229 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Ngurah Putu Adnyana, SE, Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Madong Hartono , S.Pd dan Drs. Nyoman Suardana hari ini menghadiri undangan fasilitasi persiapan pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (MK) tutup buku dan transformasi pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (PDAPM) Sasana Artha Kecamatan Busungbiu. Rabu, 12 Januari 2022.


Dari UPK PDAPM Sasana Artha dihadiri oleh Ketua Badan Pengurus Perkumpulan, Ketua UPK, Sekretaris, Bendahara, dan staf.  Sesuai laporan neraca Per 31 Desember 2021, UPK PDAPM Sasana Artha mencapai surplus Rp. 552.830.712,- dengan total pengelolaan aset Rp. 6.015.230.564,-.


MK tutup buku rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2022 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Busungbiu dan penyepakatan rencana program kerja tahun 2022.


Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait strategi pengelolaan DBM eks PNPM MPd, terutama dalam menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021. Dilanjutkan dengan fasilitasi penyusunan draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai ketentuan dalam pelaksanaan transformasi menjadi BUM Desa Bersama berbadan hukum.


Secara Kelembagaan UPK PDAPM Sanana Arta Kecamatan Busungbiu siap untuk melakukan transformasi menjadi BUM Desa Bersama, hanya saja masih sedikit terkendala dengan harus adanya penyertaan modal dari masing-masing Desa pendiri BUM Desa Bersama. Hal ini juga menjadi permasalahan di Kecamatan lain di Kabupaten Buleleng, dan merupakan PR bersama yang harus dapat segera dicarikan solusi terbaik sehingga proses transformasi dapat berjalan dengan lancar serta memenuhi target waktu yang ditetapkan oleh Kementrian Desa yaitu paling lambat tanggal 2 Pebruari 2023.