Selasa, 25 Juni 2024 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menerima kunjungan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, bersama anggotanya Gede Ganesha dan I Ketut Adi Setiawan. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkenalkan diri dan melakukan koordinasi terkait pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat desa dalam pemilu yang akan datang. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng.
Kabid Pemdes Dinas PMD Buleleng, Madong Hartono, didampingi oleh Kabid PKD Rai Gede Arisudana dan Kasubbag Umum Made Desi Widiarsini, menyambut baik kedatangan Bawaslu Buleleng. Dalam sambutannya, Madong Hartono menegaskan komitmen Dinas PMD dalam meneruskan himbauan-himbauan terkait netralitas kepada perbekel, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng. Beliau menjelaskan bahwa tujuan pertemuan ini adalah untuk membangun komunikasi dan kerjasama dalam rangka mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat desa dalam pemilu maupun pemilihan lainnya. Bawaslu menekankan pentingnya pelaksanaan sosialisasi, terutama melalui platform Zoom, untuk menghindari keterlibatan kepala desa, perangkat desa, maupun BPD dalam politik praktis.
Bawaslu juga mengingatkan Dinas PMD untuk mensosialisasikan kepada ASN di lingkungan Dinas PMD agar tetap netral dalam pemilu nanti. Meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka tetap tidak boleh menunjukkan pilihannya secara publik.
Kabid PKD, Rai Gede Arisudana, menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran pemilu cukup sulit dilakukan tanpa aturan yang kuat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dari pemerintah desa untuk membuat pakta integritas atau video netralitas pemilu. Kepala desa/perbekel yang memiliki pengaruh kuat di desanya masing-masing diharapkan dapat tetap netral dan tidak digerakkan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam pemilu.
Dinas PMD Kabupaten Buleleng juga menyampaikan rencana untuk melaksanakan kegiatan pengukuhan perpanjangan jabatan perbekel pada hari Jumat, 28 Juni 2024, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, terkait perubahan terhadap UU Desa yang mengatur masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Buleleng menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, ASN yang melanggar aturan pemilu dengan menunjukkan dukungan kepada salah satu calon akan dikenakan sanksi keras. Sementara pegawai kontrak yang melanggar bisa dihapus dari daftar pengangkatan PPPK atau bahkan dipecat. Bawaslu memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan penegakan aturan pemilu, namun tindakan langsung terhadap pelanggaran memerlukan proses pemanggilan dan pembahasan terlebih dahulu.
Netralitas ASN dan aparat desa diharapkan dapat mencegah perbedaan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan pelayanan publik yang adil. Advokasi berkelanjutan melalui Zoom terkait aturan-aturan pemilu kepada kepala desa, perangkat desa, serta BPD diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik agar pelanggaran tidak terjadi, baik karena ketidaktahuan maupun ketidaksadaran terhadap aturan yang ada.
Dinas PMD Kabupaten Buleleng berharap kerjasama dengan Bawaslu ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap netralitas dalam pemilu, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan jujur dan adil.