0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pembahasan Petunjuk Teknis BKK Untuk TP PKK Kabupaten/Kota se-Bali Tahun Anggaran 2022

Admin dispmd | 01 Desember 2021 | 264 kali

Mewakili Dinas PMD Kab. Buleleng, Kabid LKDA UEM Ibu Ni Ketut Ariattini, SE. bersama dengan Kasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Ibu Ir. Ni Putu Yasmini, hari ini mengikuti rapat Pembahasan Petunjuk Teknis BKK kepada Kabupaten/Kota untuk Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota se-Bali Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali. Rabu, 1 Desember 2021.


Rapat dipimpin oleh Bpk Kadis PMD Dukcapil Provinsi Bali, didampingi Kabid Keswadayaan dan Lembaga Kemasyarakatan, dan dihadiri oleh para Kabid/Kasi PMD Kabupaten/Kota se-Bali untuk membahas juknis BKK PKK Provinsi Bali. Untuk rencana alokasi anggaran kegiatan TP PKK Provinsi Bali Tahun 2022 dengan jumlah anggaran Rp. 7,5 miliar, Rp. 3 miliar di kelola oleh Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali (PKK Provinsi Bali) dan Rp. 4,5 miliar dana transfer BKK kepada TP PKK Kabupaten/Kota se-Bali, dengan masing-masing Kabupaten/Kota memperoleh sebesar Rp. 500 juta.


Pemanfaatan Dana BKK PKK sesuai dengan juknis yaitu untuk Biaya operasional mendukung kelancaran tugas-tugas, Sosialisasi 10 Program Pokok PKK, dan Bantuan langsung/aksi sosial. Untuk tahun 2022, Kab Buleleng mendapat giliran pelaksanaan peringatan HKG PKK Tingkat Provinsi Bali, yang akan dilaksanakan pada bulan Maret.