Sekdis PMD Kabupaten Buleleng I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.AP. hari ini (Senin, 23 Mei 2022) mengikuti Rapat Persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Unit IV Setda Kab. Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Bpk Asisten Pemerintahan dan Kesra didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Buleleng. Adapun tujuan rapat adalah menyampaikan persiapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Buleleng Tahun 2023 dan masing-masing Perangkat Daerah agar mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dengan memperhatikan 3 hal, antara lain Dasar Kewenangan, Prosedur, dan Muatan Materi (Keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi).
Khusus untuk di Dinas PMD, sehubungan dengan diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya agar mengkaji kembali Perda Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa. Usulan Perda tentang BUMDesa ini merupakan salah satu sisa pembahasan di tahun 2022 dan rencananya akan diajukan di tahun 2023. Oleh karenanya agar Dinas PMD segera mengkaji dan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng terkait tindaklanjut yang diambil terhadap Perda No. 10 Tahun 2015 tentang BUMDesa pasca diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja.
Selanjutnya terkait dengan Peraturan Bupati yang ditetapkan setiap tahun anggaran agar segera diajukan paling lambat bulan Oktober-Nopember (secepatnya) agar di bulan Januari tahun 2023 sudah bisa dijalankan. Serta kepada masing-masing Perangkat Daerah agar mengecek kembali Peraturan Daerah yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.