0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pembinaan Kader Posyandu dan Monitoring LPM di Desa Banjar, Kecamatan Banjar

Admin dispmd | 06 September 2022 | 177 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM kembali menghadiri kegiatan Pembinaan Kader Posyandu dan Monitoring LPM hari ke-6 oleh Tim Pokjanal Kab. Buleleng, yang bertempat di Desa Banjar, Kec. Banjar. Selasa (6/9).


Pertemuan dihadiri oleh Tim Pokjanal Kab. Buleleng yang dipimpin oleh Ibu Kabid LKDA&UEM, Ni Ketut Ariattini, SE. bersama dengan FPSM Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Administrator Kesehatan, Ni Komang Pariwisadi, S.KM. dan staf dari Dinkes, serta didampingi oleh Camat Banjar dan Kasi Kesra Desa Banjar. Turut hadir sebagai peserta yaitu KPM (merangkap Ketua LPM) dan para Kader Posyandu dari 7 Kelompok Posyandu pada 7 Dusun yang ada di Desa Banjar dan perwakilan Puskesmas Banjar I.


Kabid LKDA&UEM Ni Ketut Ariattini dalam paparannya menyampaikan terkait pemahaman kader dalam menjalankan kegiatan terhadap Permendagri No. 54 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu serta Permendagri No. 19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu.


Beliau juga menyampaikan terkait tugas kader, mulai dari sebelum kegiatan Posyandu dimulai sampai berakhirnya kegiatan, program pokok Posyandu dan program tambahan serta sasaran Posyandu dalam memperoleh layanan kesehatan dasar wajib untuk dipahami kader.


Staf Pelaporan Posyandu dan KPM, Made Aryana selanjutnya menyampaikan paparan tentang cara penginputan laporan bulanan kegiatan Posyandu, SIP serta pengisian blanko SKDN oleh kader Posyandu. Disini ditekankan kepada kader dalam pengisian laporan Posyandu, SIP maupun blanko SKDN sebagai salah satu capaian program di Posyandu.


Terkait insentif kader Posyandu yang telah dianggarkan di Desa Banjar yakni sebesar 150 ribu per kader/bulan, selanjutnya dihimbau kepada kader agar bisa mengemban tugas dengan baik karena sudah ada perhatian dari Pemerintah Desa. Dan untuk strata Posyandu di Desa Banjar yakni 2 berstrata Purnama dan 5 Madya, selanjutnya diharapkan untuk mampu meningkatkan indikator layanan untuk meningkatkan strata. Selain itu untuk PMT yang diberikan yakni sebesar Rp. 12 ribu/sasaran, dan insentif KPM sebesar Rp. 500 ribu/bulan.


Administrator Kesehatan, Ni Komang Pariwisadi, S.KM. selanjutnya menyampaikan terkait Posyandu Prima yang merupakan program baru Pemerintah Pusat dengan tujuan program Posyandu Prima menjangkau layanan kesehatan agar lebih dekat dengan masyarakat. Posyandu Prima ini juga harus memiliki 1 Bidan Desa, 1 perawat dan sapras yang lengkap dari Pemdes dan beroprasional selama 24 jam.


Selanjutnya penjelasan terkait Posyandu Balita dan Posyandu Remaja yang merupakan integrasi dari kegiatan layanan kesehatan serta Percepatan Penurunan Stunting yang merupakan program prioritas Pemerintah, dan Posyandu sebagai garda depan program penurunan stunting di Desa untuk kegiatan KPM dalam pendataan layanan dasar ditekankan agar data terus divalidasi serta sasaran 1000 HPK bisa mendapat penanganan layanan kesehatan dasar melalui intervensi spesifik dan sensitif yang wajib dilakasankan oleh Pemdes melalui Posyandu. Selain itu dijelaskan juga tentang pemahaman kepada para kader tentang PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).


Ditempat lain FPSM Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. melaksanakan monitoring terhadap LPM di Desa Banjar. Pada kesempatan ini disampaikan terkait tupoksi LPM dan pembentukan LPM Desa Banjar yang beranggotakan 12 orang yang didasari dengan SK No 16 tahun 2019. Selanjutnya disosialisasikan terkait Perdes LKD dan LAD sebagai dasar hukum, dan melalui Perdes pembentukan LKD dan LAD serta kelompok-kelompok swadaya masyarakat yang ada di Desa Banjar agar mempunyai dasar hukum.


Dari hasil monitoring, didapati bahwa selama ini LPM Desa Banjar kegiatannya masih minim dan belum memiliki buku administrasi, serta belum adanya penganggaran khusus, salah satunya disebabkan pengajuan usulan oleh LPM yang belum ada, serta dukungan dana yang tidak memadai sehingga berpengaruh terhadap kegiatan serta Sapras LPM.


Oleh karena itu ditekankan bahwa LPM yang merupakan salah satu LKD yang berbasis kegiatan, sehingga kepengurusan LPM senantiasa harus aktif mengajukan usulan kegiatan melalui penyerapan aspirasi pembangunan masyarakat Desa Banjar, serta pembentukan kelompok-kelompok binaan yang nantinya dijadikan program kegiatan pemberdayaan yang bisa difasilitasi anggarannya oleh Pemdes Banjar.