0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Fasilitasi Percepatan Transformasi UPK/ PBH DAPM Menjadi Bumdesa Bersama di UPK Kecamatan Gerokgak

Admin dispmd | 13 September 2021 | 422 kali

Dalam rangka fasilitasi percepatan transformasi UPK/ PBH DAPM menjadi Bumdesa Bersama, Dinas PMD melalui Bidang LKDA UEM melakukan pembinaan tahapan-tahapan transformasi dimaksud pada UPK/PBH DAPM Kecamatan Gerokgak. Senin, 13 September 2021.

 

Dipimpin oleh Kasi Bidang LKDA UEM (Ngurah Putu Adnyana, SE.) Bersama dengan Kasi Bidang Pemdes (Madong Hartono, S.Pd.) dan TA-PED Kab. Buleleng (Made Sundiasmini) melaksanakan fasilitasi bertempat di Kantor UPK/ PBH DAPM Nitya Artha Kecamatan Gerokgak dan dihadiri oleh Badan Pengurus Perkumpulan (BPP), Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan staf UPK/ PBH DAPM Nitya Artha Kecamatan Gerokgak.

 

Pembinaan membahasan PP 11 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Permedes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan/atau jasa badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama. Selanjutnya dilaksanakan pembahasan serta diskusi mendalam terkait draf Permakedes tentang Bumdesa Bersama, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga yang sudah sudah disusun oleh Tim Dinas PMD untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Kecamatan Gerokgak sebelum disampaikan ke forum selanjutnya.

 

Tim fasilitasi Dinas PMD juga menyampaikan strategi serta tahapan-tahapan yang dapat ditempuh dalam rangka transformasi UPK/ PBH DAPM menjadi Bumdesa Bersama dan diskusi lebih lanjut terkait kesiapan serta kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang dapat ditempuh. Secara umum UPK/ PBH DAPM Nitya Artha Kecamatan Gerokgak melalui Ketua menyampaikan kesiapannya untuk melakukan transformasi dimaksud dan akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan.

 

Pelaksanaan Program kegiatan ex PNPM MP melalui UPK/ PBH DAPM di Kabupaten Buleleng diharapkan nantinya dapat melakukan transformasi dimaksud sebelum batas akhir yang ditentukan sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes yaitu 2 (dua) tahun sejak PP dimaksud diberlakukan.

 

Acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan keuangan UPK/ PBH DAPM Nitya Artha Kecamatan Gerokgak pada bulan Agustus 2021.