0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas PMD Kabupaten Buleleng Menghadiri Rapat Koordinasi Administrasi dan Keuangan Desa Kecamatan Banjar

Admin dispmd | 13 Januari 2022 | 324 kali

Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng (Kamis, 13/01/2022) di wakili oleh Madong Hartono, I Rai Gede Ari Sudana, ST dan Drs. Nyoman Suardana (Analis Kebijakan Ahli Muda) menghadiri Rapat Koordinasi Administrasi dan Keuangan Desa di Kantor Kecamatan Banjar.


Camat Banjar, I Gede Arya Suardana, AP., MM. mengatakan tujuan rapat koordinasi dimaksud adalah dalam rangka menyamakan persepsi dan sinkronisasi terkait dengan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan Desa di wilayah Kecamatan Banjar. Sehingga tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan Desa di wilayah Kecamatan Banjar akan dapat berjalan secara optimal sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


Hadir dalam pelaksanaan rapat koordinasi Camat Banjar dengan segenap jajarannya, para Perbekel se-Kecamatan Banjar dan para Ketua BPD se-Kecamatan Banjar. Materi yang dibahas dalam rangka koordinasi adalah pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima KIS PBI yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman, S.Sos., MM. dan isu-isu strategis terkait dengan pengelolaan keuangan Desa dan kebijakan pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 disampaikan Madong Hartono dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng. Setelah para narasumber  menyampaikan paparan materi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan seluruh peserta.


Narasumber dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng, menyampaikan terkait dengan pengelolaan keuangan Desa harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan Desa, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif , tertib dan disiplin anggaran. Disamping itu dalam tata kelola Desa diperlukan integritas yang tinggi dari seluruh pelaku pengelolaan keuangan Desa mulai dari PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) yaitu Perbekel dan PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) yaitu seluruh perangkat Desa.


Terkait dengan kebijakan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diminta kepada semua Desa untuk dapat mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap Desa harus dialokasikan untuk BLT Desa, minimal 20% untuk ketahanan pangan nabati dan hewani, dan minimal 8% untuk pencegahan Covid-19. Dan dalam rangka persiapan penyaluran Dana Desa Tahun 2022, baik untuk BLT Desa maupun Dana Desa Non BLT Desa semua Desa diminta segera menyampaikan dokumen Perdes APB Desa Tahun 2022 dan Peraturan Perbekel tentang Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2022.


Rapat koordinasi dapat berjalan dengan lancar, dan dalam kata sambutan menutup acara, Camat Banjar menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan rapat koordinasi dimaksud.