0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Fasilitasi Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Desa di Desa Tirtasari

Admin dispmd | 12 Januari 2022 | 294 kali

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Drs. Nyoman Suardana, Madong Hartono (Analis Kebijakan Ahli Muda) dan Ngurah Putu Adnyana, SE. (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda) melaksanakan fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Desa Tahun Anggaran 2022 di Desa Tirtasari Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. 


Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2022 Desa Tirtasari di hadiri oleh Perbekel dengan seluruh perangkat Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat Desa Tirtasari. Disamping itu juga hadir undangan dari Camat Banjar, Babinkamtibmas dan Pendamping Desa. Tujuan Musyawarah Desa Khusus dimaksud dalam rangka membahas dan menyepakati jumlah dan nama-nama KPM BLT Desa Tahun 2022. 


Madong Hartono, selaku narasumber Musyawarah Desa Khusus menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa minimal 40% (empat puluh persen) pagu Dana Desa yang diterima setiap Desa harus digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).  Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.


BLT Desa diberikan kepada keluarga pemerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori keluarga miskin; b. Kehilangan mata pencaharian; c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis; d. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN; e. Keluarga miskin yang terdampak pandemi COVID-19 dan belum menerima bantuan; atau f. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.


Selanjutnya Madong Hartono meminta dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus dapat dibahas dan disepakati secara detail jumlah KPM BLT Desa dan nama-nama KPM BLT Desa yang akan menerima BLT Desa Tahun 2022, sehingga nama-nama KPM BLT Desa Tahun 2022 benar-benar Keluarga yang memenuhi syarat sesuai kriteria untuk menerima BLT Desa dan dapat dihindari adanya keluarga yang menerima bantuan ganda dari program lain.


Pada akhirnya Musyawarah Desa Khusus penetapan KPM BLT Desa Tirtasari dapat berjalan dengan lancar dengan musyawarah mufakat menetapkan dan menyepakati jumlah KPM BLT Desa Tahun 2022 sebanyak 86 KPM BLT Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 309.600.000,00 atau sebesar 40,42% dari pagu Dana Desa untuk Desa Tirtasari Tahun 2022.


Pada Tahun 2022 Desa Tirtasari mendapatkan pagu Dana Desa sebesar Rp. 766.007.000,00. Disamping dialokasikan untuk BLT Desa, juga telah dialokasi untuk Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani sesuai ketentuan yaitu sebesar 20%  atau senilai Rp. 153.390.000,00 dan untuk penanganan Covid-19 sebesar 8% atau senilai 61.541.400,00.