0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Identifikasi dan Inventarisasi Individu/Kelompok Pemanfaat TTG di Desa Petandakan dan Desa Tamblang

Admin dispmd | 25 November 2021 | 188 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA UEM yang diwakili oleh Kasi UEM TTG, Ngurah Putu Adnyana, SE. melaksanakan kegiatan identifikasi dan inventarisasi individu/kelompok pemanfaat Teknologi Tepat Guna (TTG) sekaligus dalam rangka persiapan Lomba TTG Tk Prov Bali Tahun 2022, di Desa Petandakan Kec. Buleleng dan Desa Tamblang Kec. Kubutambahan. Kamis, 25 Nopember 2021.


Tim Dinas PMD diterima oleh Perbekel Desa Petandakan, kemudian diantarkan langsung ke Lokasi oleh Kepala Dusun untuk melihat alat pencacah sampah plastik, dari inovator Bapak Eka (Rumah Plastik). Alat ini berfungsi untuk mencacah sampah plastik menjadi butiran-butiran kecil sehingga memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Kapasitas mesin tergolong sangat besar yaitu dapat mencacah 500 Kg sampah plastik dalam waktu 1 jam. Komposisi alat cukup kompleks dari mesin pencacah, pencucian, penirisan, sampai dengan pengeringan. Rumah plastik selain dapat berkontribusi bagi lingkungan juga dapat menciptakan sirkular ekonomi serta penyerapan tenaga kerja. 


Selanjutnya Tim Dinas PMD mendatangi Desa Tamblang Kec. Kubutambahan, bersama dengan Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan, dan  Sekretaris Desa Tamblang langsung ke lokasi yang terdapat inovasi berupa alat penjernih air siap minum, yang dikelola oleh Putu Widana. Alat dimaksud melakukan penyaringan air dari PAM Desa dengan 5 kali proses penyaringan di dalam tong yang berisi batu khusus sebagai alat penyaring, dengan teknik tertentu. Mesin ini merupakan bantuan dari Jepang yang diberikan melalui proposal yang diusulkan oleh Desa dengan difasilitasi oleh yayasan Maha Bhoga Marga (MBM). Penjualan air dari alat ini sekitar 50 galon per hari, dengan harga Rp. 4.000/galon. Awalnya pengelolaan dilakukan oleh BUMDesa, tetapi semenjak bulan Oktober lalu sudah dikelola oleh pribadi dengan sistem sewa, perjanjian dengan Pemerintah Desa.