Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng hari ini (Rabu, 23/02/2022) menghadiri rapat koordinasi UPK DAPM/BUM Desa Bersama se-Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan oleh UPK Kerta Partha Kecamatan Sukasada, bertempat di Rumah Makan Ranggon Sunset Singaraja. Rapat koordinasi dihadiri oleh BPP/BKAD, Direktur, dan Badan Pengawas dari masing-masing UPK/BUM Desa Bersama se-Kabupaten Buleleng. Acara Rakor dibuka oleh Ketua Asosiasi UPK Kabupaten Buleleng, dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (FPSM) Koordinator Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, Ngurah Putu Adnyana, SE. Turut hadir pada kesempatan ini FPSM Koordinator Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Dinas PMD kabupaten Buleleng, Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE.
Pada kesempatan ini, dari Dinas PMD memberikan ruang sebesar-besarnya kepada masing-masing UPK/BUMDesma untuk menyampaikan laporan progres pengelolaan UPK/BUM Desa Bersama selama bulan Januari 2022. Masing-masing UPK/BUM Desa Bersama juga berkesempatan menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi pada bulan Januari serta tantangan yang akan dihadapi di Tahun 2022 dalam pengelolaan UPK/BUM Desa Bersama. Bagi 7 UPK/BUM Desa Bersama yang belum melakukan Musyawarah Kecamatan (MK) pada kesempatan ini menyatakan kesiapannya melakukan Musyawarah Kecamatan pertanggungjawaban pengelolaan UPK/BUM Desa Bersama Tahun 2021. Untuk MK tutup buku yang sudah ter-agendakan adalah UPK Kecamatan Seririt dan UPK Kecamatan Tejakula pada hari Kamis tanggal 24 Pebruari 2022, dan BUM Desa Bersama Kubutambahan pada tanggal 25 Pebruari 2022. Dinas PMD mendorong semua UPK sudah melakukan MK tutup buku paling lambat pertengahan Bulan Maret Tahun 2022, agar selanjutnya dapat lebih fokus dalam proses pelaksanaan transformasi menjadi BUM Desa Bersama sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pada rapat koordinasi hari ini juga dibahas isu-isu terkini terkait transformasi Pengelola DBM eks PNPM MPd, serta edaran terbaru dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pelaksanaan Pasal 73 PP 11 Tahun 2021, serta membahas dan mematangkan rencana konsultasi ke Kementrian Desa terkait PP 11 Tahun 2021 dan Permendes PDTT 15 tahun 2021. Dalam diskusi dibahas komitmen UPK/BUMDesma yang akan menempuh berbagai cara yang lebih aktif dan inovatif dalam rangka menanggulangi permasalahan tunggakan kelompok, serta akan lebih selektif dalam memberikan pinjaman untuk mengurangi resiko kedepan. UPK/BUM Desa Bersama masih tetap pada kesepakatan awal, yaitu bersedia dan berkomitmen untuk melakukan transformasi sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 dan secara bersama-sama akan menempuh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menyiapkan data review dari Inspektorat sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses transformasi.
Mengenai penyertaan modal dari masing-masing Desa pendiri, diharapkan dari Dinas PMD untuk dapat memfasilitasi dan berkomunikasi dengan Perbekel terkait penyertaan modal dimaksud. Sebagai catatan bahwa didalam proses transformasi, penyertaan modal dari Desa-Desa selaku pendiri BUM Desa Bersama adalah bersifat "WAJIB", akan tetapi besaran modal yang disertakan tidak dipatok dan diserahkan kepada hasil Musyawarah Desa. Selanjutnya untuk agenda konsultasi ke Kementrian Desa PDTT, dan study banding ke salah satu BUM Desa Bersama di Jawa barat yang sudah berbadan hukum yang sedianya dilaksanakan di awal bulan Maret 2022, sepakat untuk ditunda, sampai dengan situasi Pandemi Covid-19 menurun.