Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. hari ini (Selasa, 5 Juli 2022) menghadiri undangan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa tentang LKD dan LAD, bertempat di ruang pertemuan kantor Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak.
Pertemuan dibuka oleh Perbekel Pengulon didampingi Sekdes, Kasi Pemerintahan Kec. Gerokgak, Ketua BPD, Kelian Desa Adat Pengulon dan peserta dari perwakilan LKD maupun LAD serta kelompok-kelompok swadaya masyarakat lainnya.
Pada sosialisasi ini ditekankan pentingnya penyusunan rancangan Perdes terkait LKD dan LAD sebagai implementasi Permendagri No 18 Tahun 2018 dan Perbup Kab. Buleleng No. 73 Tahun 2019 tentang LKD dan LAD. Disamping itu dengan adanya Perdes ini untuk dapat mendata kelembagaan masyarakat maupun lembaga adat desa sebagai payung hukum dan pengaturan tupoksi serta sinergitas kegiatan antar lembaga kemasyarakatan yang sudah tentu mendapat pengakuan hukum dari Pemerintah Desa maupun Desa Adat.
Ditekankan juga dengan Perdes LKD dan LAD akan lebih mempererat hubungan Pemerintah Desa dan Desa Adat untuk saling bekerjasama dalam melangsungkan pembangunan desa. Pertemuan dilanjutkan dengan sharing antar peserta terkait pemahaman rancangan Perdes yang telah disiapkan Pemerintah Desa sebelum menjalani pembahasan melalui musyawarah dan kesepakatan dari BPD.