Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng (Senin, 10/01/2022) yang diwakili oleh Madong Hartono (Analis Kebijakan Ahli Muda) melaksanakan pendampingan dan fasilitasi penyusunan Dokumen Persyaratan Pendaftaran BUM Desa Berbadan Hukum di BUM Desa Giri Amertha Sambangan. Kegiatan dimaksud dilaksanakan dalam rangka memenuhi syarat pendaftaran BUM Desa Berbadan Hukum sebagaimana yang diamantkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pada pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi dimaksud dihadiri oleh Sekretaris Desa Sambangan, Ketua BUM Desa Giri Amertha dan seluruh pegawai BUM Desa Giri Amertha. Hal-hal yang dibahas antara lain Penyusunan Draf Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar BUM Desa, Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan Program Kerja BUM Desa.
BUM Desa Giri Amertha Sambangan saat ini telah mengelola 2 (dua) Jenis Usaha, yaitu Usaha Pengelolaan Air Minum Desa dan Usaha Pariwisata Desa, ke depan akan dikembangan lagi usaha baru, yaitu Usaha Perdagangan, Usaha Pengelolaan Hutan Desa dan Usaha Pengelolaan Sampah Skala Desa. Diharapkan dengan penataan kelembagaan BUM Desa sebagaimana yang diamantkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 bahwa BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh Desa, perkembangan BUM Desa Giri Amertha Sambangan akan semakin maju sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sambangan dan meningkatkan pendapatan asli Desa.
Sekretaris Desa Sambangan dan Ketua BUM Desa Giri Amertha Sambangan menyambut baik pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi tersebut dan berharap BUM Desa Giri Amertha Sambangan dapat segera memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai BUM Desa Berbadan Hukum.