Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. hari ini (Senin, 20 Juni 2022) melaksanakan kegiatan pembinaan Fasilitasi Penyelenggaraan Linmas Desa Les Kecamatan Tejakula, yang bertempat di Gedung Serba Guna Desa Les bersama Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Pembinaan dihadiri oleh Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Buleleng Bpk. Drs. I Gst Ketut Kusumajaya, Camat Tejakula bersama Kasi Trantib Kecamatan Tejakula, Perbekel Les serta perwakilan Linmas Desa se-Kecamatan Tejakula bersama Kasi Pemerintahan sebagai ex officio Kepala Pelaksana Linmas.
Camat Tejakula dalam arahannya menyampaikan bahwa Linmas dibentuk sebagai ujung tombak penyelenggaraan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat desa harus bisa memahami regulasi serta informasi yang jelas sebelum tersampaikan ke masyarakat dengan tujuan dapat menciptakan situasi aman dan kondusif di desa.
Fungsional PSM Dinas PMD Bpk. Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. pada kesempatan ini menyampaikan tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas dalam Perspektif Undang-Undang Desa, kelembagaan Linmas, SK Linmas sebagai dasar pembentukan Satlinmas serta kegiatan-kegiatan kelinmasan yang bisa difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui Dana Desa.
Satlinmas Desa se-Kecamatan Tejakula dalam hal fasilitasi Pemerintah Desa masih banyak mengalami keterbatasan, hal ini disebabkan karena masih minimnya penganggaran terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dan disarankan kepada Satlinmas agar merencanakan kegiatan-kegiatan salah satunya penjagaan di kantor desa serta adanya sinkronisasi pada setiap kegiatan yang diselenggarakan di desa sehingga kelembagaan Linmas dapat secara optimal di fasilitasi Pemerintah Desa. Linmas sebagai kelembagaan desa di bidang keamanan dan ketertiban yang merupakan lembaga yang berbasis kegiatan wajib merencanakan usulan untuk bisa difasilitasi/dianggarkan.
Satpol PP menyampaikan amanat Permendagri No. 26 tahun 2020, antara lain terkait dengan SK, Struktur Organisasi, hak dan kewajiban keanggotaan Satlinmas serta kepemilikan wajib KTA Linmas (Kartu Tanda Anggota) sebagai kartu tanda pengenal Linmas, seragam serta sapras Linmas sebagai pendukung kegiatan Linmas.