Kepala Dinas PMD Kab. Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena, SE. hari ini mengundang Perbekel Desa Tista, I Gede Marjaya sesuai dengan permohonan Pemerintah Desa Tista untuk dapat memanfaatkan aset tanah Pemkab Buleleng yang terletak di wilayah Desa Tista, Kecamatan Busungbiu. Selasa, 23 Maret 2021.
Bertempat di ruang Kepala Dinas PMD, dilaksankaan penandatanganan surat perjanjian tentang penggunaan barang milik daerah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMD dan Perbekel Desa Tista.