Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA UEM yang diwakili oleh Fungsional PSM Bpk Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. hari ini (Rabu, 15 Juni 2022) melaksanakan kegiatan Pembinaan Fasilitasi Penyelenggaraan Linmas Desa Kalisada Kecamatan Seririt dan Desa Tukad Sumaga Kecamatan Gerokgak bersama dengan Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Di Desa Kalisada pembinaan dihadiri oleh Bpk Kasatpol PP Kabupaten Buleleng I Gede Arya Suardana, A.P.,MM. dan Kasi Bina Potensi Masyarakat Ni Luh Srinadi Ajengkartini, SH., MPd. beserta staf, Camat Seririt bersama Kasi Trantib Kecamatan Seririt, Perbekel Kalisada dan Kasi Pemerintahan Desa Kalisada serta seluruh anggota Satlinmas Desa Kalisada.
Bpk Kasatpol PP Kabupaten Buleleng dalam arahannya menyampaikan bahwa Linmas yang dibentuk di Desa harus memiliki perencanaan kegiatan dalam tugas menjaga keamanan dan ketertiban di Desa serta dengan senantiasa dapat membantu Pemerintah Desa dan masyarakat sesuai dengan tupoksinya.
Selanjutnya Dinas PMD menyampaikan tentang penyelenggaraan Trantibumlinmas dalam perspektif Undang-Undang Desa, kelembagaan Linmas, SK Linmas sebagai dasar pembentukan Satlinmas serta kegiatan-kegiatan Kelinmasan yang bisa difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui Dana Desa.
Satlinmas Desa Kalisada yang beranggotakan 32 orang dalam hal fasilitasi Pemerintah Desa masih banyak mengalami keterbatasan, hal ini disebabkan masih minimnya penganggaran terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dan disarankan kepada Satlinmas agar merencanakan kegiatan-kegiatan salah satunya penjagaan di kantor Desa.
Di Desa Tukad Sumaga kegiatan pembinaan Linmas dihadiri oleh Sekdes Tukad Sumaga bersama Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib Kecamatan Gerokgak, serta peserta keanggotaan Linmas sebanyak 38 orang. Desa Tukad Sumaga sendiri telah banyak memfasilitasi Linmas, baik sapras maupun seragam serta kegiatan jaga malam di kantor Desa secara rutin dan kegiatan-kegiatan lainnya yang disinergikan dengan kegiatan LKD, hal ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Desa Tukad Sumaga terhadap Linmas.
Dalam pembinaan ini juga disampaikan agar Pemerintah Desa memperhatikan pengabdian anggota Linmas dari 10, 20 sampai 30 tahun untuk diberikan penghargaan sesuai amanat Permendagri No. 26 Tahun 2020, serta keanggotaan Satlinmas wajib memiliki KTA Linmas (Kartu Tanda Anggota) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.