0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Monev Tindaklanjut Sosialisasi Tata Wilayah Desa dan Penataan Kewenangan Desa Serta Fasilitasi Penerbitan Perdes Kerjasama Desa di Desa Sudaji dan Desa Suwug

Admin dispmd | 16 November 2022 | 118 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang PKD hari ini kembali melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait tindaklanjut sosialisasi Tata Wilayah Desa dan Penataan Kewenangan Desa, serta fasilitasi dan koordinasi terkait penerbitan Perdes Kerjasama Desa dan Kemitraan di Desa Sudaji dan Desa Suwug, Kecamatan Sawan. Rabu (16/11).


Tim monev Dinas PMD yang dipimpin oleh Kabid PKD Bpk. Putu Marjaya, S.Sos. didampingi Fungsional PSM Ibu Nyoman Suryani, mengawali kegiatan di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan yang disambut oleh Sekdes dan Kasi Pemerintahan Desa Sudaji, bertempat di Aula Kantor Desa Sudaji. Setelah itu tim melanjutkan monev ke Desa Suwug, Kecamatan Sawan yang disambut oleh Perbekel, Sekdes, Kasi Pemerintahan dan Kadus bertempat di Aula Kantor Desa Suwug.


Beberapa hal penting yang didapatkan dari kegiatan ini diantaranya, untuk Desa Sudaji belum memiliki Perdes Kerjasama Desa sehingga selama ini kerjasama antar desa dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama saja. Oleh karena itu selanjutnya sudah diberikan draft Perdes Kerjasama yang bisa digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan Perdes Kerjasama Desa. Selain itu Desa Sudaji juga belum membuat Perdes Kewenangan Desa sebagaimana yang sudah disosialisasikan sebelumnya di Kantor Camat Sawan, dan selanjutnya sudah diberikan draft dan arahan pembuatan Perdes Kewenangan Desa.


Untuk Desa Suwug saat ini juga belum memiliki Perdes Kerjasama Desa dan selama ini hanya menggunakan Berita Acara dan Akta Jual Beli untuk kerjasama dengan Desa Sekumpul terkait air bersih, yang dimana salah satu lahan sumber mata airnya yang terletak di Desa Sekumpul tersebut dibeli oleh Desa Suwug serta pipanya melewati Desa Sudaji. Maka dari itu selanjutnya sudah diberikan draft Perdes Kerjasama Desa yang bisa digunakan untuk memperbaharui perjanjian yang telah ada sebelumnya.


Selain itu dari hasil monev diketahui bahwa Desa Suwug sudah membuat Perdes Kewenangan Desa, akan tetapi belum disetorkan kepada Dinas PMD Kab. Buleleng. Perdes Kewenangan Desa tersebut selanjutnya sudah dicek dan dikoreksi oleh tim monev, yang kemudian langsung diperbaiki oleh pihak desa dan akan dikirimkan hasil revisinya kepada Dinas PMD Kab. Buleleng.