Sekdis PMD Kab. Buleleng, I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.AP. hari ini (Kamis, 17 Pebruari 2022) mengikuti Zoom Meeting Launching/Sosialisasi Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Acara ini diikuti oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota beserta Unit Penyelenggara Pelayanan Publik seluruh Indonesia.
Dasar Hukum Pelaksanaan Kompetisi yakni Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Permen PAN RB Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan Kepmen PAN RB Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2021.
Kompetisi ini adalah kompetisi yang ke-4 yang bertujuan untuk diantaranya mendorong partisipasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam membangun Pengelolaan Pengaduan yang partisipatif dan dapat dimanfaatkan sebagai upaya perbaikan pelayanan publik yang berkelanjutan. Juga untuk menjaring inisiatif dan inovasi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk terciptanya pelayanan publik yang efektif, serta membangun komitmen setiap instansi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Kompetisi ini terlaksana dengan dukungan Korea Internasional Cooperation Agency (KOICA) dan United Nations Development Programme (UNDP). Pada kesempatan ini hadir serta memberikan Sambutan Resident Representative UNDP Indonesia Mr. Norimasu Sinamora dan Country Director KOICA Indonesia Mr. Yun Gil Jeong.
Launching Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2021 dilakukan oleh Deputi Pelayanan Publik Kemen PAN-RB, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa ada 3 alasan mengapa Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik itu penting, yakni :
1). Karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
2). Adanya pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.
3). Memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk dapat memberikan penjelasan, jawaban dan klarifikasi yang layak atas keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah merupakan suatu KEWAJIBAN bagi penyelenggara pelayanan publik, ke depan diharapkan KEWAJIBAN ini bergeser menjadi suatu KEBUTUHAN. Indikator Penilaian pada kompetisi ini yakni :
a. Pendorong Perubahan,
b. Perubahan dan Perbaikan Pengelolaan Pengaduan (pengendalian, sarana prasarana, keterlibatan pimpinan, mekanisme partisipasi masyarakat, durasi penyelesaian aduan),
c. Berkelanjutan-Kesalingterkaitan,
d. Konektivitas dan Keterhubungan Sistem P4 dengan SP4N LAPOR.
Unit Penyelenggara Pelayanan untuk ikut serta dalam kompetisi harus mendapat rekomendasi dari Instansi Induk.