0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat di Desa Adat Sangsit Dauh Yeh

Admin dispmd | 13 September 2022 | 100 kali

Dinas PMD Kab. Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM yang diwakili oleh Fungsional PSM, Ir. Ni Putu Yasmini hari ini melaksanakan kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat di Desa Adat Sangsit Dauh Yeh, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Selasa (13/9).


Koordinasi diterima langsung oleh Kelian Desa Adat Sangsit Dauh Yeh, Bapak Wayan Wissara bertempat di kediaman Bendesa Adat Dauh Yeh. Desa Adat Sangsit Dauh Yeh sendiri terdiri dari 7 Banjar Adat, dan dari hasil identifikasi Desa Adat Sangsit Dauh Yeh juga telah memiliki Awig-awig Desa Adat secara tertulis.


Selanjutnya terkait Kelembagaan Pemerintahan Desa Adat Sangsit Dauh Yeh, untuk Prajuru Desa Adat sudah terbentuk dan terdiri dari Bendesa Adat, Petajuh, Penyarikan, Petenge, dan Kesinoman, serta terdiri dari tiga Baga yakni Baga Parahyangan sejumlah 3 orang, Baga Pawongan 3 orang, dan Baga Palemahan 3 orang. Selain itu untuk Sabha Desa Adat, Kerta Desa Adat, dan Banjar Adat juga sudah ada.


Untuk Lembaga Adat yang ada di Desa Adat Sangsit Dauh Yeh terdiri dari Paiketan Pemangku, Paiketan Serati, Paiketan Pecalang, Yoana Desa Adat, dan Sekeha Gong. Dan selanjutnya untuk Utsaha Desa Adat yang dimiliki adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD).