Buleleng, 18 November 2024 - Kasubbag Umum Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Made Desi Widiarsini, S.E., bersama staf, Komang Sukatama, menghadiri Sosialisasi Pengenalan Aplikasi SINGARAJA dan Toko Daring dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, dipimpin oleh Kabag Pengadaan Setda, menggantikan Asisten 2 yang berhalangan hadir.
Kegiatan ini membahas dua agenda utama, yakni pengenalan aplikasi SINGARAJA (Sistem Pengelolaan Barang dan Jasa) dan sosialisasi pengenalan toko daring untuk mendukung pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam pembukaan, disampaikan bahwa per 4 Desember 2024, Katalog Versi 5 akan dinonaktifkan oleh LKPP dan digantikan dengan Katalog Versi 6. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait, seperti PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara, diminta segera membuat akun pada sistem e-katalog terbaru ini.
Materi pertama yakni pengenalan aplikasi SINGARAJA, dengan narasumber dari LPSE Provinsi Bali, I Kadek Agus Budi Arthana, S.Kom., yang menjelaskan fungsi utama aplikasi SINGARAJA, antara lain:
1. Layanan Pengadaan: Mendukung proses pengadaan barang dan jasa.
2. Monitoring dan Evaluasi (Monev): Mengawasi realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Bahan Analisis dan Perencanaan: Mendukung kebijakan pembangunan melalui data yang dapat diakses instansi terkait seperti Bappeda dan BPKPD.
Pengguna aplikasi ini meliputi admin, kepala UKPBJ, pimpinan OPD, PPK, hingga tim pemilihan pokja.
Untuk kedua yakni sosialisasi Toko Daring BMall, disampaikan oleh narasumber dari BMall, Lilik, yang memperkenalkan penggunaan aplikasi Bela Pengadaan toko daring melalui BMall. Platform ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan memperluas keterlibatan UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Beberapa fitur unggulan BMall meliputi:
1. Proses transaksi yang mudah dengan sistem Single Sign-On (SSO) dari LPSE.
2. Verifikasi merchant dan produk yang terintegrasi dengan sistem.
3. Pemisahan peran pengguna dalam sistem, seperti PP, PPK, dan bendahara, untuk keamanan dan efisiensi.
4. Tersedianya metode pembayaran digital sesuai PMK 58 dan integrasi dengan DJP.
5. Pelaporan elektronik (e-reporting) yang sesuai standar LKPP.
Untuk login awal, akun akan dibuatkan oleh pejabat pengadaan yang telah diverifikasi LKPP, kemudian diikuti oleh pembuatan akun bagi PPK dan bendahara.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Buleleng berharap mampu meningkatkan efisiensi pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan teknologi yang lebih terintegrasi dan mendukung penggunaan produk dalam negeri.