Rabu, 5 Januari 2022. Dinas PMD Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sambang Desa dan Fasilitasi Pembentukan Peraturan Desa dan BUM Desa sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 di Desa Munduk Bestala Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Tim Sambang Desa Dinas PMD Kabupaten Buleleng terdiri dari Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Drs. Nyoman Suardana, Rai Gde Arisudana, ST., Madong Hartono, S.Pd., dan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Ngurah Putu Adnyana, SE.
Perbekel Munduk Bestala menyambut baik dan berterima kasih atas kedatangan Dinas PMD Kabupaten Buleleng dalam kegiatan Sambang Desa dan Fasilitasi BUM Desa di Desa Munduk Bestala. Perbekel berharap dengan kegiatan Sambang Desa akan dapat memberikan manfaat utama bagi peningkatan kapasitas Aparatur Desa Pancasari dan pengurus BUM Desa Munduk Bestala.
Tim Sambang Desa Dinas PMD Kabupaten Buleleng, dalam kegiatan dimaksud melakukan pendampingan dan diskusi masing-masing dengan seluruh Perangkat Desa dan Pengurus BUM Desa terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Materi diskusi yang dibahas antara lain terkait pelaksanaan implementasi TTG, Peran Pemerintah Desa dalam menjaga Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang nantinya akan bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama, pelaksanaan BPJS Kesehatan dan masalah administrasi Pemerintahan Desa. Sedangkan dengan Pengurus BUM Desa materi yang dibahas terkait dengan penyusunan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja BUM Desa sebagai syarat pendaftaran Badan Hukum BUM Desa.
BUM Desa sudah melakukan upload nama dan sudah terverifikasi, selanjutnya dokumen akan dibahas Bersama BPD dan dilakukan Musyawarah Desa serta pengaploudan dokumen legal standing sehingga nantinya bisa diterbitkan sertifikan BUM Desa berbadan hukum untuk memberikan kepastian legalitas usaha BUM Desa dan menjalin kemintraan dengan pihak ke tiga di kemudian hari.
Dengan kegiatan sambang Desa Dinas PMD ini diharapkan dapat memberikan ruang seluas-luasnya bagi Perangkat Desa untuk berdiskusi mengenai segala hal yang berkaitan dengan kepentingan Pemerintahan Desa, untuk dapat mewujudkan pelayanan Desa dan tata kelola Pemerintah desa yang lebih baik lagi.