Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA&UEM hari ini melaksanakan Sosialisasi Tingkat Kecamatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, di Kecamatan Sawan, Senin (25/7).
Sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat Kecamatan Sawan, dengan difasilitasi oleh UPK Sawan Sejahtera dan Kecamatan Sawan. Dinas PMD Kabupaten Buleleng bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini. Peserta Sosialisasi adalah para Perbekel se-Kecamatan Sawan, para Ketua BPD se-Kecamatan Sawan, Ketua BPP, Badan Pengawas, Ketua UPK dan Pengurus UPK Sawan Sejahtera, perwakilan kelompok pemanfaat pada masing-masing Desa, Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng, serta pendamping Desa. Turut hadir pada Kesempatan ini, Perwakilan Dari Polsek Kecamatan Sawan dan Koramil Kecamatan Sawan.
Acara dibuka dengan sambutan dari Camat Sawan Bpk. I Made Wirama Satria, dan arahan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang LKDA&UEM Ibu Ni Ketut Ariattini, dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh FPSM Sub TTG UEM DPMD Kabupaten Buleleng Ngurah Putu Adnyana, serta penyampaian hasil reviu oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dan tambahan materi dari TAPM Kabupaten Buleleng.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain penyampaian Kebijakan Nasional terkait kronologis Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, serta tahapan dan jadwal pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd. Dilanjutkan dengan penyampaian hasil reviu laporan Keuangan UPK Sawan Sejahtera per 31 Desember 2021 dari Inspektorat Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Auditor dari Irban IV Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng atas nama Ketut Ari Wismaya. Selain itu juga penyampaian tambahan materi tentang tindak lanjut Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd oleh TAPM Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Ibu Wayan Wetini.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, serta penyepakatan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd. Adapun beberapa hal yang disepakati dalam sosialisasi dimaksud diantaranya sebagai berikut :
1. Semua peserta sosialisasi pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa sepakat untuk bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama Lkd.
2. Penyertaan modal yang harus dilakukan oleh Desa minimal Rp. 5.000.000,-/Desa, yang akan dianggarkan pada APB Desa Perubahan tahun 2022.
3. Garis Besar tahapan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd.
4. Menerima hasil reviu terhadap Laporan Keuangan sampai Tahun 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.
5. Susunan panitia Musyawarah Antar Desa pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd yang terdiri dari unsur Kecamatan Sawan, UPK Sawan Sejahtera, perwakilan Perbekel, dan perwakilan BPD.
6. Perbekel yang ditunjuk sebagai perwakilan dalam pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Bersama adalah Perbekel Kerobokan, atas nama Putu Wisnu Wardana yang juga selaku Ketua Forkom Perbekel se-Kecamatan Sawan.
Untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Desa di masing-masing Desa sebagai tindak lanjut hasil sosialisasi dalam Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd yang akan dikoordinir oleh Kecamatan Sawan dengan target penyelesaian Musyawarah Desa yaitu pada Minggu ketiga Bulan Agustus tahun 2022.