0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sosialisasi Tingkat Kecamatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd Menjadi BUM Desa Bersama Lkd di Kecamatan Sukasada

Admin dispmd | 18 Juli 2022 | 224 kali

Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKDA & UEM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tingkat Kecamatan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, di Kecamatan Sukasada, Senin (18/7).


Sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat Kantor Desa Panji Kecamatan Sukasada, dengan difasilitasi oleh UPK Kerta Partha dan Kecamatan Sukasada. Dinas PMD Kabupaten Buleleng dan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng hadir dalam kegiatan ini sebagai Narasumber. Peserta Sosialisasi adalah para Perbekel se-Kecamatan Sukasada, para Ketua BPD se-Kecamatan Sukasada, Ketua BPP, Badan Pengawas, Ketua UPK dan Pengurus UPK Kerta Partha, perwakilan kelompok pemanfaat pada masing-masing Desa, Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng, serta pendamping Desa. Turut hadir pada kesempatan ini, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Bali, Bapak Dewa Dharma Setiawan.


Acara dibuka dengan sambutan dari Camat Sukasada yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Sukasada, dilanjutkan sambutan dari Perbekel Panji selaku tuan rumah penyelenggara kegiatan. Acara berikutnya diisi dengan arahan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang LKDA & UEM Ibu Ni Ketut Ariattini, dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh FPSM Sub TTG UEM DPMD Kabupaten Buleleng Bpk. Ngurah Putu Adnyana, dan tambahan materi dari TAPM Provinsi Bali.


Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini diantaranya penyampaian Kebijakan Nasional terkait kronologis Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd, serta tahapan dan jadwal pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd. Dilanjutkan dengan penyampaian hasil reviu dari Inspektorat Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Auditor Ahli Pratama dari Irban IV Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng Atas nama I Gusti Agus Alit Doni Saputra.


Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, serta penyepakatan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd. Adapun beberapa hal yang disepakati dalam sosialisasi dimaksud diantaranya sebagai berikut :

1. Semua peserta sosialisasi pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa sepakat untuk bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama Lkd.

2. Penyertaan modal yang harus dilakukan oleh Desa minimal Rp. 5.000.000,-/Desa, yang akan dianggarkan pada APB Desa Perubahan Tahun 2022.

3. Garis Besar tahapan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd.

4. Menerima hasil reviu terhadap Laporan Keuangan sampai Tahun 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng, yang disampaikan oleh Auditor Ahli Pratama dari Irban IV Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.

5. Susunan panitia Musyawarah Antar Desa pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Lkd yang terdiri dari unsur Kecamatan dan UPK.

6. Perbekel yang ditunjuk sebagai perwakilan dalam pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Bersama adalah Perbekel Panji Atas Nama Jro. Mangku Made Aryawan, SST.Par, MBA (Ketua Forkom Perbekel se-Kecamatan Sukasada).


Untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Desa di masing-masing Desa sebagai tindak lanjut hasil sosialisasi dalam Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lkd yang akan dikoordinir oleh Kecamatan Sukasada dengan target penyelesaian Musyawarah Desa yaitu pada Minggu ketiga Bulan Agustus Tahun 2022.