Dinas PMD Kab. Buleleng yang diwakili oleh Fungsional PSM Sub. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Bpk. Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE. menghadiri undangan sebagai narasumber pada pembinaan dan peningkatan kapasitas pengurus dan anggota LPM Desa Tigawasa, yang bertempat di Wantilan Kantor Desa Tigawasa, Kec. Banjar. Selasa (27/12).
Pertemuan hari ini dibuka oleh Perbekel Tigawasa, dengan peserta pengurus dan anggota LPM Desa Tigawasa. Fungsional PSM Sub PKK menyampaikan tentang paparan tugas dan fungsi LPM serta pemahaman Permendagri No. 18 tahun 2018 dan Perbup No. 73 tahun 2019 serta Perdes tentang LKD dan LAD yang merupakan landasan hukum terbentuknya LKD serta Tupoksi LPM.
Kepengurusan LPM Desa Tigawasa didasari SK No. 36 tahun 2021 tanggal 22 Nopember 2021, dengan anggota sebanyak 16 orang termasuk 3 orang pengurus, dan merupakan kepengurusan yang baru dari sebelumnya. LPM Desa Tigawasa dalam kegiatannya sudah difasilitasi Pemdes sesuai kebutuhan yang diajukan, dan disampaikan arahan untuk usulan kegiatan agar lebih banyak mengarah pada kegiatan pemberdayaan.
Terkait penjelasan 10 buku administrasi, LPM Desa Tigawasa sudah menindaklanjuti kendatipun beberapa kegiatan masih belum tercatat sehingga direkomendasikan agar mencatat setiap kegiatan yang dilaksanakan serta sapras yang memfasilitasi LPM juga wajib untuk dicatat.
Acara diakhiri dengan tanya jawab dan sharing pendapat terkait permasalahan yang dihadapi LPM dalam menjalankan kegiatan, khususnya pemberdayaan masyarakat.