0362 - 22488
pmdbuleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PAW Desa Depeha dan Desa Tambakan Kecamatan Kubutambahan

Admin dispmd | 28 Juli 2022 | 218 kali

Berkenaan dengan adanya pengunduran diri dan pengisian anggota BPD PAW Desa Depeha dan Desa Tambakan, serta dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Peresmian Anggota Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PAW Desa Depeha dan Desa Tambakan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Kamis ( 28/7).


Adapun nama Anggota BPD yang dilantik hari ini yakni I Gede Ariasa (BPD PAW Desa Tambakan) dan I Kadek Dwi Andika Yasa (BPD PAW Desa Depeha). Dalam Sambutan Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Camat Kubutambahan, Drs. Made Suyasa, M.Si. menyampaikan bahwa anggota badan permusyawaratan desa yang diresmikan pada hari ini, merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih untuk duduk dalam badan permusyawaratan desa, berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Disamping itu, Badan permusyawaratan desa harus memahami secara teknokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari penyelenggaraan musyawarah desa, penyusunan peraturan di desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, pemilihan perbekel, pengelolaan badan usaha milik desa, pengelolaan aset desa, dan masih banyak yang lainnya. untuk itu badan permusyawaratan harus senantiasa belajar dan mengembangkan diri.


Made Suyasa selaku Camat Kubutambahan secara khusus berpesan kepada pemerintah desa dan seluruh stakeholder masyarakat desa, utamanya yang menyangkut pengelolaan keuangan desa agar senantiasa dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Jangan sampai berkah lahirnya undang-undang desa ini dikemudian hari menjadi petaka bagi pemerintah desa dan masyarakat desa. Beliau yakin dan percaya dengan kerjasama dan dukungan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di desa termasuk fungsi check and balance badan permusyawaratan desa, serta dukungan seluruh masyarakat desa, pemerintah desa dapat melaksanakan tugas pengelolaan keuangan desa dengan transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.


Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional Analis Kebijakan I Rai Gede Arisudana, Forum Pimpinan Kec. Kubutambahan, Pimpinan Instansi Dinas/Nivo Kec. Kubutambahan, Ketua Forkom Perbekel Kec. Kubutambahan, Ketua Forkom BPD Kec. Kubutambahan, Ketua MDA, PHDI dan WHDI Kecamatan Kubutambahan, serta para Kasi, Kasubbag dan staf Kecamatan Kubutambahan, Perbekel Desa Depeha, Perbekel Desa Tambakan, Ketua dan anggota BPD Desa Depeha, Ketua dan anggota BPD Desa Tambakan, Klian Desa Adat Depeha, Klian Desa Adat Tambakan, Ketua Panitia/Tim Pengisian Anggota BPD Desa Depeha, Ketua Panitia/Tim Pengisian Anggota BPD Desa Tambakan, Mantan Anggota BPD Desa Depeha, Ketua TP. PKK Kecamatan Kubutambahan, Ketua TP. PKK Desa Depeha, Ketua TP. PKK Desa Tambakan, PD Kecamatan Kubutambahan, PLD Desa Depeha dan Tambakan.